Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 22 April 2024 - 18:09 WIB

Syarat Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada Semakin Tak Terhindar.

Senin, 22 April 2024. 18:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kerawanan penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power imbas dari praktik politik praktis Aparatur Sipil Negara (Asn) jelang Pilkada Halmahera Tengah semakin tak terhindar.

Pasalnya, semenjak dibukanya penjaringan pengambilan formulir isian bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di beberapa partai politik, terbukti sejumlah pimpinan OPD turut serta mengambil formulir isian Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, seperti, Arif Djalaluddin, Fitra. U Ali, Bahri Nurdin dan Salim Kamaluddin, ungkap Ali Akbar Muhammad, lewat pesan WhatsAppnya.

Oleh karena itu perlu ada kejelasan, walaupun belum ada penetapan KPU, karena mengenai disiplin, etika dan moral ASN disetiap ditingkatan itu telah diatur, apalagi pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil tidak bermuara pada kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Oleh karena mengenai etika ASN, setidaknya ada batasan-batasan yang juga sudah jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kalau itu dibiarkan terjadi, tanpa kita sadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut abuse of power. Bahkan, wujud dari tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut bisa juga berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN, jelasnya.

“Karena netralitas ASN adalah prinsip yang mendasar dalam menjaga integritas dan kemandirian institusi pemerintahan”.

Selain itu menurut Akbar, tindakan Kepala Dinas tersebut dalam mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, selain melanggar aturan netralitas ASN, juga dapat mengancam integritas proses demokrasi yang adil dan terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa pemilihan umum dilakukan secara bebas dari intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak yang seharusnya netral. Kepala Dinas juga punya hak untuk berpolitik. Namun sebaiknya ketika menyatakan sikap untuk maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati harus berani mundur dari jabatan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik. Sebab setiap
wewenang yang diberikan adalah sebagai sarana untuk melaksanakan tugas berpemerintahan bukan untuk mesosialisasikan diri baik lewat pengambilan formulir isian Calon Bupati dan Wakil Bupati serta melakukan sosialisasi diri secara terbuka maupu tertutup, ulasnya.

READ  Sentuhan Humanis Ramadan, Satlantas Polres Halmahera Tengah Keliling Bangunkan Sahur.

Seharusnya seluruh pejabat negara dan pemerintahan yang memegang kekuasaan-kewenangan, etikanya, mundur (dulu) dari jabatannya. Kapan jadi pejabat, kapan jadi timses, kapan jadi petugas partai bisa suka-suka, tinggal ganti baju. Pesta demokrasi lima tahunan sekarang sarat konflik kepentingan dan praktik Abuse Of Power, bebernya.

Dalam menghadapi situasi ini, kami menyerukan kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan etika ASN.
Penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar netralitas adalah langkah yang penting untuk menjaga integritas dan otonomi lembaga pemerintahan. Karena dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, bukan hanya sebagai kesalahan prosedur dan administratif semata, tetapi sifatnya multidimensi bahwa setiap kesempatan akan terjadi penyalahgunaan jabatan maka Pj Bupati Ir. Ikram M Sangadji,
menjadi pihak yang berwenang mengantisipasi dugaan penyalahgunaan wewenang, harapnya.

Kewajiban penyampaian informasi terkait netralitas ASN ini patut kiranya ditindaklanjuti oleh Pj Bupati.
Dengan begitu, agar kita semua bisa menjaga citra Pj Bupati di mata Pemerintah pusat, karena untuk meningkatkan kesadaran atas sikap netralitas ASN ditengah masyarakat, kita wajib bersama saling mengingatakan, akhiri Akbar.
(Editor: Rosa).
(Penulis: Ali Akbar Muhammad Magister Ilmu Pemerintahan
Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara. STIP-AN).














Share :

Baca Juga

Daerah

Sarat Kecerobohan, Proyek Dengan Anggaran Rp. 6 Miliar Lebih Mulai Rusak.

Nasional

Truk Pengangkut Galian Tanpa Terpal Masih Marak, Publik Desak Tindakan Nyata Aparat.

Daerah

Cabor Karate, Tim Popda Halteng Raih Juara Umum.

Daerah

Kabupaten Halmahera Tengah Mulai Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024.

Daerah

Kejaksaan Halmahera Tengah Rutin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental di Mushola Kantor.

Daerah

Kabid Sampah Badar Manai Himbau Warga Tertib, Halteng Targetkan Adipura Oktober 2025.

Daerah

Bupati Halteng, Perkuat Ketahanan Pangan Lewat MoU dengan Bulog.

Daerah

1 Miliar Lebih, Utang Pemkab Halteng Ke Kontraktor, Penjabat Bupati Diminta Selesaikan.

You cannot copy content of this page