Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Aneh!!!! Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dipolisikan.

Jumat, 27 Oktober 2023.14:56 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR- ID. Anggota Pengurus Pusat Pokdarkamtibmas Bhayangkara, Shahwan Khaerun membenarkan salah satu warga Patani Utara yang belum lama ini dikabarkan telah mengancam Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Sangadji lewat media sosial.

Akan tetapi Shahwan menjelaskan, perbuatan warga Patani Utara dengan inisial RM tersebut, saat ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga apa yang dilakukan RM diduga diambang batas kesadarannya sendiri.

“Jadi orang yang kesehatan mentalnya terganggu akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan diri, perilaku, emosi, dan pikirannya sehingga dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” terang pria yang biasa disapa Wan tepatnya di kedai black pink, Jum’at (27/10/23).

Shahwan juga meminta pertimbangan hukum terhadap Pj. Bupati Halteng, dalam hal ini Ikram Malan Sangadji beserta Masyarakat Peduli IMS agar tidak membesar-besarkan persoalan ini.

“Saya rasa Ikram Sangadji lebih pandai dan lihai dalam menyikapi ini. Sebab menghadapi orang yang mengalami gangguan jiwa tidak sama dengan orang normal lainya. Namun sejujurnya saya pribadi menyayangkan sikap RM. Kemudian, masa setingkat Ikram Sangadji sebagai Pj. Bupati mau menanggapi sikap RM yang sakit jiwa, saya rasa tidak mungkin,” kata Shahwan.

Sebagai mana dijelaskan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU KJ), Pasal 71 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Pemeriksaan kesehatan jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

READ  Ucapan Terima Kasih Warga Waleh atas BLT dan Insentif Sosial Diwarnai Bahasa Weda dan Jawa.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas mental seseorang dalam hukum pidana di mana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum memahami karakter dan konsekuensi dari tindakannya. Jika RM terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kami minta agar Pj. Bupati Halteng menarik laporan Polisi yang telah dilakukannya kemarin. Salam Fagogoru,” harap Shahwan.

Untuk diketahui, RM saat ini telah dirawat di RS Jiwa Sofifi untuk menjalani proses pengobatan. Informasi ini didapatkan lewat sebuah grup WhatsApp yang memperlihatkan kondisi RM terbaring dan kaki tangannya di ikat oleh petugas rumah sakit jiwa. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

PLT Kadis PUPR Blokir Nomor HP Pers Tipikor-id, Hendro: Psikisnya Patut Dipertanyakan.

Daerah

Tak Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jaga Rumah Dinas Bupati

Daerah

Sorotan Material Tak Berizin Belum Usai, Proyek Rp5 Miliar Diduga Gunakan Batu Karang Laut.

Daerah

Rembuk Stunting di Desa Persiapan Era Fagogoru: Sinergi Pemdes, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat Dorong Kesehatan Anak.

Daerah

Aksi Sejumlah Mahasiswa Halmahera Tengah, Jelang Pembukaan Mubes Fagogoru Ke Lima.

Daerah

Kerja Sama Pemda Halmahera Tengah Dan PT. MPMG, Guna Ketersediaan Pangan.

Daerah

TKBM Yefi Berkarya Mandiri Luncurkan Beras “Semarak” untuk Buruh dan Warga Sekitar.

Daerah

POLRES HALMAHERA TENGAH, GELAR UPACARA SERAH TERIMA JABATAN.

You cannot copy content of this page