Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 00:01 WIB

Penjabat Bupati Sebut, “PLT Itu Harus Sesuai Kompetensi Bukan Selera Pimpinan”.

Sabtu,21Oktober 2023.00:33 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Jelang sepuluh (10) bulan semenjak ditetapkan sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna pelayanan yang lebih baik.

Namun sayangnya, untuk mengubah paradigma tata kelola pemerintahan serta memacu
dapur birokrasi yang lebih baik,  bukan seperti halnya membalik telapak tangan.

Pasalnya, berdasarkan standar penilaian publik oleh Ombudsman perwakilan Republik Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengahi masuk zona merah dari lima kabupaten yang berada di Maluku Utara.

Tentunya bukan tanpa alasan, berdasarkan informasi yang berkembang dikalangan birokrasi bahwa, semenjak Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikeluarkan terkait Assesment kembali delapan (8) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik di era Mantan Bupati yang menabrak aturan, akan tetapi sampai saat ini tidak dilakukan, yang dilakukan oleh Pj Bupati hanya evaluasi.

Bukan hanya itu Pj Bupati juga seakan tutup mata dengan masa jabatan PLT paling terlama yaitu Kadis Perikanan.

Berikut lagi, pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kadis PUPR juga disinyalir menyalahi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang tetapkan pada tanggal 4 April 2023 ayat 1 dan 2.

Pj Bupati ketika dikonfirmasi terkait terkait rangkap jabatan PLT kadis PU dan jabatan definitif Kadis Bapenda. Berdasarkan larangan rangkap jabatan. Seperti halnya dalam Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pj Bupati menjelaskan, “PLT itu harus sesuai kompetensi bukan selera pimpinan. Rangkap jabatan dalam birokrasi dibolehkan sepanjang belum ada Assessment untuk pengisian jabatan kadis PU”, jawabnya lewat pesan WhatsApp. (Rosa).

READ  Pemkab Halmahera Tengah Serahkan SK Kepala Sekolah di Weda Selatan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Share :

Baca Juga

Daerah

Husen Ismail, “Membawa Aspirasi Rakyat Adalah Bentuk Perjuangan Yang Sebenarnya”.

Daerah

RP.477.175.155.249, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA USUT ANGGARAN INI.

Daerah

Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Daerah

Melalui Restorative Justice, Polsek Patani Akhiri Kasus Pengeroyokan di Desa Nursifa Secara Damai.

Daerah

Air Sungai Sagea Kembali Tercemar, Pj Bupati Enggan Merespon Ketika Dikonfirmasi.

Daerah

Titipan Negeri, Tanggung Jawab Bersama: Buruh Yefi Berkarya Mandiri Bersihkan Pelabuhan Weda Sambut 17 Agustus.

Daerah

Proyek Drainase  Milik Dinas PUPR Ambruk, Diduga Proyek Sulap Menyulap Alias Asal Jadi

Daerah

Bukti Tak Lagi Sekadar Isu: Puluhan Truk Angkut Batuan Karst — Izin Bukan di Tingkat Kabupaten.

You cannot copy content of this page