Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Sabtu, 16 September 2023 - 12:19 WIB

ATAS PERINTAH, “PROYEK 2 MILIAR 500 JUTA LEBIH DIKERJAKAN SUBKONTRAKTOR”

Sabtu,16 September 2023.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap carut marutnya
Proyek Peningkatan Jalan Sirtu Ruas Jalan Wairoro Indah (SP.1) Kecamatan Weda Selatan tahun 2021 harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, dari hasil penelusuran Pers Tipikor-id beberapa bulan kemarin diketahui, sebelum tahapan selesai tender/lelang, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Subkontraktir (Subcon).

Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 2.555.717.430,40,- juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halmahera Tengah Tahun 2021 sebesar Rp.630.056.988,51,- bahkan sampai sejauh ini diketahui belum ada pengembalian.

Oleh karena itu, guna pengembangan berita pada 10 September 2023 pukul 16:30 WIT Pers Tipikor-id mengkonfirmasi lewat sambungan telepon ke pihak Subkontraktor dengan blak-blakan Subkontraktor menuturkan,  sepenuhnya saya bekerja proyek itu atas perintah, ungkapnya.

Subkontraktor yang juga sebagai salah satu bakal calon legislatif tersebut juga membenarkan, “saat itu memang belum selesai tender, tapi karena saya diperintah makanya saya langsung ke lokasi dan bekerja”, ulasnya.

Terpisah, Pers Tipikor-id mengkonfirmasi kepala dinas
pada 10 September 2023 pukul 19:56 sesuai dengan penuturan Subkontraktor, namun kadis tersebut enggan memberi tanggapan/berkomentar.

Tak berhenti sampai disitu, Pers Tipikor-id secara terpisah kembali mengkonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 12 September 2023 pukul 22:46 WIT, namun hal yang sama PPK juga enggan memberi tanggapan dan atau berkomentar.

Menyikapi kondisi tersebut Ketua Tim Investigasi Hendro Said Gege mengatakan, seharusnya mereka paham Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, singakatnya. (Rosa).

READ  KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) MALUKU UTARA DITANTANG ATENSINYA.

Share :

Baca Juga

Daerah

APH Diminta Periksa Kontraktor Proyek Median Ruas Jalan Patani-Gemia.

Daerah

Hari Keempat Masa Orientasi PPPK, BKPSDM Tekankan Peran ASN dan Dorong Lanjut Studi S2.

Daerah

Selain Penghentian Aktivitas Pekerjaan Proyek Oleh Pemilik Lahan, Proses Penimbunan Diduga Tidak Memiliki Izin KKP.

Daerah

Peka Dengan Kondisi Sosial, Tim Investigsi Apresiasi Kinerja Pj Bupati.

Hukrim

Bisakah Rektor Dilaporkan di Satgas PPKS?

Daerah

Disambut Antusias, Kunjungan Kerja Dan Tatap Muka Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Daerah

Perpisahan Siswa Siswi Taman Kanak kanak Kuleyevo.

Daerah

Puluhan Rumah Layak Huni (RLH) Tak Tuntas, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Dalami.

You cannot copy content of this page