Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 10 Juli 2023 - 17:11 WIB

TIDAK ADA LAGI PUNGUTAN DI RSUD WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH”.

Senin, 10 Juli 2023. 17:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M Sangadji secara tegas mengatakan tidak ada lagi pungutan apa pun di RSUD Weda.

Lewat pesan WhatsAppnya, kepada Pers Tipikor-id (21:29 WIT) 9 Juni 2023, semua di biayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ujarnya.

Menurutnya, sebagai dasar “saya atas nama Penjabat Bupati sudah meminta untuk buat surat edaran, lanjutnya, kan RSUD Weda bukan Rs swasta, ini sangat miris kesehatan dijadikan target Pendapatan Daerah”, geramnya.

Ketika di konfirmasi langsung bertempat diruangannya, Penjabat Bupati Halmahera Tengah mengatakan, “bukan cuma di RSUD Weda tapi mengenai pungutan akan kami berlakukan juga di seluruh puskesmas, ungkapnya.

Katanya lagi, dengan adanya hal tersebut, itu bisa berdampak hukum. Itu kan menyalahi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, tegasnya orang nomor satu Kabupaten Halmahera Tengah.

Berikut ini surat edaran dengan Nomor 445/…RSUD/2023 tentang: PELAYANAN GRATIS BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU.

  1. Mulai 10 Juli 2023, setiap masyarakat Halmahera Tengah yang menjalani perawatan rawat jalan maupun rawat inap di RSUD Weda dan belum memiliki Jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
  2. Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA (Kartu identitas anak) KK Asli dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa.
  3. Pelayanan gratis dikecualikan bagi karyawan IWIP beserta karyawan Outsorcingnya.
  4. Apabila pasien/masyarakat tidak mampu yang kemudian dirujuk ke Rs rujukan, maka biaya perjalanan ditanggung oleh Rumah Sakit.
  5. Tetap lakukan pengecekan terhadap setiap KTP/NIK yang diajukan oleh pasien untuk mengetahui aktif tidaknya jaminan kesehatannya
  6. Pelayanan gratis ini, dilaporkan oleh kepala ruangan secara berkala (Setiap hari) kepada Pj pelayanan dan penunjang medik untuk dilaporkan ke direktur.
READ  Praktisi Hukum Desak Proyek Puskesmas Dihentikan, Penggunaan Batu Karang Dinilai Langgar Dokumen Teknis.

Surat tersebut dikeluarkan di Weda tanggal 10 Juli 2023.

Terpisah tim investigasi Perskpktipikor. Com menegaskan, Direktur RSUD Weda harus paham, terkait Pebub, Perda, Permenkes dan Undang-undang.

Direktrur RSUD Weda, harus memahami betul apa itu asas peraturan perundang-undangan asas lex superior derogat legi inferior, bukan ikut maunya saja, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasar Murah Ramai Dikritisi Sejumlah Akun Facebook. Operasi Pasar Murah Dinilai Tidak Efektif Tekan Inflasi.

Daerah

Material Tanah Dipakai untuk Proyek, Sikap APH Dipertanyakan.

Daerah

Disdukcapil Halmahera Tengah Tetap Buka Layanan di Hari Libur Jelang Idul Fitri 2025.

Daerah

ATASI DISIPLIN ASN, PENJABAT BUPATI DI HARAP TEGAS.

Daerah

Masyarakat Desa Gaifoli Menderita Disaat Turun Hujan.

Daerah

HPN 2026: Keterbukaan Informasi Publik Masih Jadi Tantangan Pejabat Daerah.

Daerah

Pelayanan Pembuatan AK.1 (Kartu Kuning) Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah.

Daerah

Banjir Kembali Genangi Rumah Warga di Trans Waleh Blok A.

You cannot copy content of this page