Sabtu, 24 Januari 2026. 14:47 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Penggunaan material batuan bercampur tanah hampir 100 persen dalam pekerjaan drainase di ruas jalan nasional kawasan Weda Tengah hingga Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kini terlihat jelas di lapangan. Praktik ini terjadi terbuka, namun hingga kini belum ada langkah pengawasan nyata dari aparat penegak hukum (APH).
Pantauan lapangan mencatat drainase menggunakan material berupa batuan tanah di sejumlah titik strategis, antara lain Gunung Tabalik, Jembatan Lukulamo, jalur menuju kawasan PT GMG, jalan Tekindo menuju SPBU Lelilef–Woebulen, Lokpon Desa Gemaf, hingga Air Gemaf.
Publik tentunya bertanya apakah pekerjaan drainase ini merupakan bagian dari proyek yang dikerjakan oleh PT Putra Ananda, yaitu Proyek Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen yang digulirkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp30 miliar APBN 2025.
Sebab dalam dokumen resmi, sistem drainase dirancang menggunakan beton pracetak, seperti U-Ditch, box culvert, dan elemen beton bertulang, bukan timbunan tanah yang rawan tergerus dan gagal fungsi.
Secara geografis, proyek Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen berada di sepanjang jalan poros utama kawasan Lelilef–Woebulen dengan titik koordinat pusat 0.466344, 127.926946. Penataan kawasan dirancang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, memperkuat fungsi permukiman, serta menunjang mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen, pekerjaan terbagi dalam Segmen A hingga sub-segmen A.4, yang mencakup pekerjaan jalan, drainase, dan penataan lingkungan.
Pada pekerjaan jalan, lingkup kegiatan meliputi pembersihan lahan dan pengupasan topsoil, pemotongan dan pengurugan tanah sesuai elevasi rencana, pemadatan tanah untuk membentuk subgrade yang stabil, hingga pengerasan dan finishing perkerasan. Seluruh tahapan dilengkapi dengan penggunaan dowel bar dan tie bar sesuai standar Bina Marga dan SNI.
Sementara itu, pekerjaan drainase dalam dokumen teknis dirancang menggunakan elemen beton pracetak, dengan spesifikasi antara lain saluran U-Ditch 800 × 800 × 1.200 mm, tutup U-Ditch 720 × 1.200 mm, box culvert 800 × 800 × 1.000 mm, sumur resapan beton dengan tutup plat, serta grill saluran beton sebagai pengarah limpasan air permukaan.
Kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan drainase disejumlah titik tersebut merupakan bagian dari proyek resmi, pekerjaan tambahan, atau kegiatan di luar kontrak yang luput dari pengawasan.
Ketidakjelasan ini diperparah oleh absennya papan informasi proyek dan penjelasan resmi, sehingga publik tidak mengetahui siapa penanggung jawabnya.
Lebih jauh, sikap APH yang belum bergerak menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara, kegagalan fungsi drainase, hingga risiko kerusakan jalan nasional dalam jangka pendek maupun panjang.
Semua titik drainase berada di koridor jalan nasional, sehingga seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah pusat melalui balai teknis, dengan dukungan pemerintah daerah. Proyek strategis ini seharusnya menjadi contoh transparansi, kepatuhan spesifikasi, dan penegakan hukum, namun fakta di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat mengkonfirmasi pelaksana proyek maupun instansi teknis. Publik kini menunggu langkah APH, apakah pengawasan akan dilakukan untuk memastikan pekerjaan drainase sesuai spesifikasi dan kepentingan publik. (Editor: Rosa)



