Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:44 WIB

Bakal Calon Legislatif Partai Amanat Nasional; Reskrim Polres Halteng Seakan Tak Serius Penanganan Besi Tua.

Jumat, 10 Maret 2023.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terkait dengan 3 kontainer pengolahan limbah besi tua (Scrab) tanpa adanya kelengkapan dokumen saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak reskrim Polres Halmahera Tengah sampai saat ini tidak diproses.

Tentunya, hal ini mengundang sejumlah pertanyaan, ada apa? dan kenapa?. Hingga pihak reskrim Polres Halmahera Tengah tidak menyerahkan dokumen pengelolaan limbah bisa tua ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan atau menyurat untuk ditindaklanjuti, tanya direktur Lsm Gele-gela Husen Ismail yang sekaligus Bakal Calon Legislatif Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurutnya, bukan hanya itu saja, semestinya kontainer tersebut harus ada garis Polisi (Polisline), sebagai barang bukti.

Lanjut Politisi PAN tersebut, aneh sekali, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen di tanggal 18/2/2023 tapi sampai saat ini seakan tidak ada langkah serius dalam menanganinya dan terkesan di biarkan, kalau selalu seperti ini bagaimana citra pihak kepolisian nantinya, tanya dia.

Sambungnya lagi, ada apa sebenarnya, “koq barang bukti berupa konteiner tidak ada garis polisi ataukah pihak reskrim takut dengan Tantowi Yahya selalu pemilik dan direktur CV tamas berkah”.

“Kalau langkah pihak kepolisian hanya sampai pada batas pemeriksaan dokumen, maka, jangan salahkan kami, apabila barang bukti 3 kontiner tidak akan keluar dari pelabuhan laut Weda.”tegasnya.

Terpisah, untuk pengembangan berita Pers Tipikor-Id mengkonfirmasi terkait kasus tersebut kepada Kabid Amdal lewat pesan WhatsAppnya, Kabid Amdal mengatakan, sampai saat ini kami belum di panggil, mungkin saja karena sudah cukup informasi jadi kami belum di undang, ungkapnya.

Bahkan, mereka atau pemilik juga belum pernah ke kantor. Sambungnya lagi, “saya juga belum lihat dokumen  Cv. Tamas Berkah, tapi sepajang dokumen usaha/kegiatan sesuai izin itu ada kaitan dgn usaha besi tua saya kira bisa.. tapi harus dokumen kerja sama, jelasnya.

READ  Atas Izin Siapa? Penyedotan 7 Ton Limbah B3 dari KM Cantika 10 C ke Truk Fuso Terjadi di Pelabuhan Weda.

Sementara Pihak reskrim  Agussalim selaku pemeriksa terkait dokumen tersebut mengatakan lewat pesan WhatsAppnya, “suratnya lengkap adik, soalnya surat keterangan dari kepala desa sudah ada, surat jalan juga ada, surat persetujuan dari komisaris dewan dari PT Sinar Karya Mustika. Dan barang tersebut kalau ada yang keberatan mengenai hasil tindak pidana kemudian ada yang melaporkan tentang kejadian tersebut sesuai dengan hasil pemeriksan pada saat di polres.

Lanjutnya, bukan Pihak reskrim kerja sama atau turut serta melakukan penyelundupan besi tua….bukan bukan begitu, jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait kelengkapan dokumen SPPL, pihak reskrim Agussalim mengatakan, surat perjanjian kontrak kerja sama antara pemilik dan PT Tamas. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Longgarnya Penegakan Hukum, Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditangkap.

Daerah

Organda Halmahera Tengah Gelar Agenda Tahunan Berbagi Bingkisan Lebaran.

Daerah

Tanjakan Curam Tabalik Kini Dipantau CCTV Satlantas Halteng.

Daerah

“Kursi Ketua DPC PKB Halteng Mulai Di Goyang, Isu Pergeseran Mengemuka”.

Daerah

Akibat Ulah Kepala Desa Woejerana, Ratusan Warga Woekob, Palang Jalan Utama Di Kilo Meter 17

Daerah

Wakil Bupati Halteng Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan.

Daerah

Info Sekilas, “Jejak Ayah Dari Pj Bupati”.

Daerah

Satu Unit Proyek RLH di SP 1 Weda Selatan Tanpa Papan Informasi, Transparansi Anggaran Dipertanyakan.

You cannot copy content of this page