Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Atas Izin Siapa? Penyedotan 7 Ton Limbah B3 dari KM Cantika 10 C ke Truk Fuso Terjadi di Pelabuhan Weda.

oplus_2

oplus_2

Jumat, 5 Juni 2026. 09:51 WIT

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas penyedotan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari KM Cantika 10 C ke sebuah truk Fuso di kawasan Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut terekam langsung saat kapal tengah sandar di pelabuhan, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar: atas izin siapa aktivitas tersebut dilakukan?

Berdasarkan pantauan langsung Pers Tipikor.id bersama kabarhalmahera.com, kegiatan itu berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 17.35 WIT. Dalam proses tersebut, sejumlah pekerja terlihat melakukan penyedotan muatan berupa oli bekas dari dalam kapal menuju truk Fuso bernomor polisi DG 8190 KD dengan menggunakan selang.

Muatan yang disedot dari kapal diperkirakan mencapai 40 drum atas pengakuan sopir, atau kurang lebih 7 ton, yang tersimpan di palka bagian depan KM Cantika 10 C sebelum dialirkan ke kendaraan darat.

Aktivitas pemindahan berlangsung terbuka di area pelabuhan. Ketua TKBM Yefi Berkarya Mandiri bersama sejumlah anggota TKBM turut berada di lokasi dan menyaksikan langsung proses penyedotan limbah dari kapal ke truk. Selain itu, pihak KP3 Pelabuhan Weda juga berada di lokasi dan mengetahui aktivitas tersebut.

Pers Tipikor.id juga telah melakukan konfirmasi atas temuan tersebut kepada Kapolres Halmahera Tengah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, dan Kepala UPT Pelabuhan Weda. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan, asal-usul limbah, dokumen pengangkutan, maupun tujuan akhir pengiriman limbah tersebut.

Sementara itu, seorang buruh pelabuhan yang disapa Edo menyebut bahwa muatan tersebut milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan “Haji” dan berasal dari luar Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut pengakuannya, oli bekas tersebut dijual kepada pihak tersebut yang disebut memiliki usaha pengelolaan limbah.

READ  “Aktivitas Pelabuhan Weda Kian Meningkat, Buruh Terima Bingkisan Natal”.

Secara aturan, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3 wajib memiliki persetujuan dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, setiap pengangkutan limbah B3 wajib disertai dokumen manifest yang menjelaskan asal limbah, pihak pengangkut, serta tujuan akhir pengelolaan. Dokumen ini menjadi instrumen utama pengawasan untuk memastikan limbah tidak berpindah secara ilegal dan tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.

Dari aspek kepelabuhanan, kegiatan pemindahan barang berbahaya termasuk limbah B3 juga berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan serta ketentuan keselamatan pelayaran.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses penyedotan limbah dari kapal ke truk tersebut berlangsung terbuka di kawasan Pelabuhan Weda, tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum dan izin kegiatan dimaksud.

Hingga berita ini dipublikasikan, keberadaan limbah yang diangkut menggunakan truk DG 8190 KD belum diketahui secara pasti. Belum ada informasi resmi apakah limbah tersebut masih berada di wilayah Halmahera Tengah atau telah dibawa keluar daerah.

Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab. Di antaranya siapa pemilik limbah tersebut, dari mana asalnya, ke mana tujuan pengirimannya, serta apakah seluruh prosedur pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Yang paling menjadi sorotan adalah pertanyaan utama yang kini mengemuka di publik: atas izin siapa penyedotan sekitar 7 ton limbah B3 dari KM Cantika 10 C ke truk Fuso di Pelabuhan Weda tersebut dilakukan?

Pers Tipikor.id masih akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan ketentuan kepelabuhanan yang berlaku.

READ  Konflik Legalitas TKBM, PT Tanto Intim Line Dirugikan, Siapa Yang Bertanggung Jawab.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah di konfirmasi belum memberikan keterangan,

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Usulan PPPK Paruh Waktu Dibahas, 115 Honorer Jadi Perhatian BKPSDM dan Komisi I DPRD Halteng.

Daerah

Kecelakaan Tunggal Truk Tangki BBM Didepan Kantor Desa Were.

Daerah

Rheza Fitra La Ode Raih “Best Student”, Tim Halteng Masuk 10 Besar OGN ke-3 di Banyuwangi.

Daerah

Sorotan Proyek Tanpa Progres: Kabag Prokopim, Bendahara hingga Kontraktor Harus Diperiksa.

Daerah

Dana Rp500 Juta Pemda Halteng Raib, LPP Tipikor Malut Siap Demo: Tuntut Polda, BPK dan Copot Kapolres!

Daerah

Akibat Mabuk, Pelaku Tak Dikenal Aniaya Warga Nusliko Pakai Sejata Tajam (Parang).

Daerah

LSM Ampera Desak Kejari Haltim Tindak Tegas Kasus Korupsi yang Sudah Terbukti.

Daerah

Polda Malut Diminta Periksa Proyek Normalisasi Kali Yefetu.

You cannot copy content of this page