Selasa, 27 Oktober 2026. 16:36 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi terkait pencatatan anggaran Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp14.000.000 yang dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tercatat pada Desember 2025.
Muksin menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada pada Januari 2026, bukan Desember 2025. Pencantuman Desember 2025 dalam data tersebut, menurut penjelasannya, terjadi akibat kesalahan penginputan tahun pada sistem.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa perbedaan yang menjadi perhatian dalam penelusuran data bukan terletak pada waktu kegiatan yang dimaksud, melainkan pada pencantuman tahun yang keliru dalam sistem. Karena itu, Muksin menyampaikan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar sesuai dengan waktu kegiatan yang sebenarnya, yakni Januari 2026.
Januari 2026, Bukan Desember 2025
Temuan ini bermula dari penelusuran data SiRUP Dinas Pendidikan Halteng yang memuat 522 entri belanja. Di antara ratusan entri tersebut, ditemukan alokasi Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp14 juta dengan pencatatan waktu Desember 2025.
Pencatatan itu memunculkan pertanyaan karena data yang memuatnya berkaitan dengan tahun anggaran 2026.
Menanggapi temuan tersebut, Muksin menjelaskan bahwa pencantuman Desember 2025 merupakan kesalahan penginputan. Ia menegaskan bahwa waktu kegiatan yang dimaksud adalah Januari 2026.
Dengan demikian, Januari 2026 merupakan waktu kegiatan yang dijelaskan oleh Kepala Dinas, sedangkan Desember 2025 merupakan tahun pencatatan yang dinyatakan keliru.
Penjelasan ini menjadi bagian dari klarifikasi Dinas Pendidikan untuk meluruskan informasi yang muncul dalam penelusuran data anggaran tersebut.
Meluruskan Pencatatan Tahun
Perbedaan pencatatan tahun dalam data administrasi dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang berwenang. Karena itu, klarifikasi mengenai waktu kegiatan menjadi penting agar informasi yang beredar tidak dimaknai berbeda dari penjelasan sebenarnya.
Dalam kasus ini, Muksin menyatakan bahwa kegiatan perjalanan dinas senilai Rp14 juta tersebut berkaitan dengan Januari 2026, bukan Desember 2025 sebagaimana tercantum dalam data yang ditelusuri.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas posisi Dinas Pendidikan Halteng terhadap temuan satu entri di antara 522 entri belanja yang menjadi perhatian Pers Tipikor.id.
Pers Tipikor.id menyajikan klarifikasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat dan berimbang, dengan menempatkan penjelasan pihak terkait sebagai bagian penting dalam meluruskan informasi kepada publik.
Pers Tipikor.id — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)




