Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

BPK Ungkap Persoalan Pajak Rp7,91 Miliar di Halteng, Kaban Dispenda hingga Kadis DPMPTSP Beri Penjelasan.

Sabtu, 24 Oktober 2026. 22:30 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kekurangan perhitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik senilai Rp7.915.627.309,71 atau sekitar Rp7,91 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terkait pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.

Berdasarkan materi pemeriksaan, persoalan perhitungan PBJT tenaga listrik berkaitan dengan penggunaan faktor pengali sebesar 0,8 dalam aplikasi My-SIMPATDA yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap ketepatan penghitungan pajak daerah, sekaligus pentingnya penyelarasan data dan penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Materi pemeriksaan juga menyoroti data penjualan tenaga listrik untuk kebutuhan industri smelter di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Disebutkan, terdapat 12 wajib pajak dalam kelompok penjualan tenaga listrik yang data volume penjualannya belum dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, pemeriksaan menyoroti pendataan dan administrasi sejumlah objek pajak lainnya, termasuk Wisma IWIP yang dikelola PT MBPI.
Dalam materi pemeriksaan disebutkan bahwa wisma tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pada saat pemeriksaan.

BPK juga mencatat delapan usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang memerlukan pendalaman data serta verifikasi pendaftaran pajak.

Persoalan lainnya mencakup piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp553.052.767, denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebesar Rp170 juta, serta enam objek reklame komersial yang belum terdaftar dalam pendataan di ruas Lelief–Weda, Kecamatan Weda Tengah.

READ  Sekretaris Komisi II DPRD Halteng Ibrahim Layn, Soroti Aset Milik Daerah, Usulkan Bentuk Pansus.

Ukfan Rozak: Temuan Sudah Ditindaklanjuti

Kepala Bapenda Halmahera Tengah, Ukfan Rozak, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dikonfirmasikan terkait temuan BPK.

Ia menegaskan, Bapenda tetap berkomitmen melaksanakan tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab instansinya dalam memperbaiki pengelolaan dan administrasi perpajakan daerah.

“Dari keempat pertanyaan konfirmasi terkait temuan BPK itu sudah kami tindak lanjuti,” kata Ukfan.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen tersebut akan terus dijalankan.
“Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda, Wahyu SM. Somola, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dilakukan ialah sinkronisasi data melalui akun turunan Online Single Submission (OSS).

Menurut Wahyu, sinkronisasi tersebut dilakukan bersama DPMPTSP sebagai bagian dari upaya menyelaraskan data yang dibutuhkan dalam proses pendataan dan administrasi perpajakan daerah.

Terkait kekurangan perhitungan pajak penerangan jalan (PPJ) atau PBJT atas tenaga listrik senilai Rp7.915.627.309,71, Wahyu menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan pihak IWIP telah melakukan pembayaran atas kekurangan pajak tersebut.

Dengan demikian, pembayaran oleh pihak IWIP menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas persoalan pajak listrik yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Penyelesaian tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wahyu juga menjelaskan bahwa sinkronisasi data bersama DPMPTSP dilakukan untuk mendukung penyelarasan informasi wajib pajak dan memperkuat administrasi perpajakan daerah.

Kadis DPMPTSP Tegaskan Koordinasi Sinkronisasi Data

Senada dengan pihak Bapenda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa koordinasi untuk sinkronisasi data melalui akun turunan OSS telah dilakukan.

READ  PTSP Halmahera Tengah Luncurkan Inovasi SPILink, Dorong Kemudahan Layanan Perizinan.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan data antarlembaga agar informasi yang dibutuhkan dalam proses pendataan dan administrasi perpajakan daerah dapat terintegrasi dengan lebih baik.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pembaruan data wajib pajak, memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan akurasi informasi yang menjadi dasar pengelolaan penerimaan daerah.

Pernyataan Ukfan Rozak, Wahyu SM. Somola, dan Syamsul Bahri Ismail menunjukkan adanya komitmen dari perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK.

Penguatan Tata Kelola Perpajakan Daerah

Melalui koordinasi antarlembaga, sinkronisasi data, serta tindak lanjut yang berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat akurasi pendataan wajib pajak dan memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dengan demikian, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian administrasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pencuri Rusak Mobil Bagian Umum Dan Perlengkapan, Kasat Pol Pp; Hanya Orang Dalam Yang Tahu Itu Mobil Siapa.

Daerah

Zulandri Polanunu Persembahkan Juara 1 Road Race Nusa Apono Ambon Jelang HUT RI.

Nasional

Unhas  Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Daerah

Diserang Isu PHK, Safrin Buka Fakta Regulasi Ketenagakerjaan.

Daerah

Kadis Pendidikan Halteng Koordinasi ke Kementerian, Pastikan Penyaluran BOPS Tepat Sasaran.

Daerah

ANBK Paket C 2025 Digelar di SMP Negeri 1 Weda, SPNF-SKB Halteng Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan.

Daerah

SDN 2 Weda Gelar Ekstrakurikuler Pasca PAS 1, Bangun Kreativitas dan Literasi Menuju Generasi Emas 2045.

Daerah

Terendus Proyek Preservasi Jalan Weda-Sagea, 5Diduga Ada Campur Tangan Bupati

You cannot copy content of this page