Senin, 29 Desember 2025.00:59 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Kepala Seksi sekaligus Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Safrin Ishak, secara resmi meminta kepada Pers Tipikor.id untuk mempublikasikan berita klarifikasi atas pemberitaan media Kompas 68.com edisi 28 Desember 2025 pukul 18.12 WIT berjudul “Safrin Disnaker Weda Harus Dinonjobkan dari Jabatan, Diduga Melindungi PT IWIP, Hak Karyawan PHK Diabaikan”.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Safrin melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Pers Tipikor.id, setelah dirinya mengaku tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Selain itu, Safrin mengungkapkan bahwa klarifikasi telah lebih dahulu disampaikannya kepada media Kompas 68.com sebagai bentuk penggunaan hak jawab atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baik serta profesionalitasnya sebagai mediator hubungan industrial. Namun hingga klarifikasi ini dipublikasikan, hak jawab tersebut belum dimuat oleh media yang bersangkutan.
Atas dasar itulah Safrin kemudian meminta Pers Tipikor.id mempublikasikan klarifikasi tersebut agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan objektif.
Safrin menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator hubungan industrial, dirinya selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Menurut Safrin, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan isu yang kompleks. Kawasan ini didominasi industri pertambangan nikel skala besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai lebih dari 95 ribu orang, berdasarkan data Disnakertrans Halmahera Tengah per 1 Desember 2025. Kondisi tersebut berimplikasi pada tingginya potensi perselisihan hubungan industrial.
“Dengan jumlah tenaga kerja sebesar itu, perselisihan hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan PHK, tetapi juga menyangkut perselisihan hak, kepentingan, hingga konflik antar serikat pekerja,” ujar Safrin.
Terkait aduan sejumlah mantan pekerja yang diberitakan, Safrin menilai kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, agar penilaian terhadap kinerja mediator tidak keliru dan tidak menyesatkan opini publik.
Safrin kemudian memaparkan dasar hukum yang menjadi pedoman Disnakertrans Halmahera Tengah dalam menangani perselisihan hubungan industrial, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan dalam berbagai klasifikasi PHK, baik PKWT maupun PKWTT.
Ia menegaskan bahwa tidak semua PHK secara otomatis melahirkan hak pesangon, terutama apabila PHK terjadi akibat pelanggaran berat atau mangkir, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Safrin juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan perselisihan hubungan industrial di Halmahera Tengah. Hingga saat ini, kata dia, hanya terdapat satu mediator yang harus menangani puluhan ribu tenaga kerja di kawasan industri.
“Pada prinsipnya saya menjalankan tugas sesuai SOP. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian perkara, hal itu semata-mata disebabkan oleh tingginya beban kerja dan keharusan melalui tahapan prosedural, termasuk menunggu risalah bipartit dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Melalui publikasi klarifikasi ini, Safrin berharap informasi yang diterima publik menjadi lebih berimbang dan objektif, serta tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap peran dan fungsi mediator hubungan industrial di Kabupaten Halmahera Tengah.
(Editor: Rosa)



