Selasa, 6 Oktober 2026.22:37 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan garapan di areal Sakaulen, Kabupaten Halmahera Tengah, masih bertahan hingga Selasa malam dalam aksi pemalangan di lokasi tersebut.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan penyelesaian terkait lahan garapan masyarakat yang telah digunakan. Salah satu persoalan yang dikeluhkan warga, menurut Kepala Desa Kutojaya, Fadli Sirajudin, berkaitan dengan pemberian tali asih atas lahan garapan kelompok masyarakat.
Menurut Fadli, kondisi tersebut kemudian mendorong kelompok masyarakat penggarap meminta Pemerintah Desa memfasilitasi pertemuan untuk menyampaikan berbagai keluhan mereka terhadap pihak perusahaan.
Rapat bersama Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, kelompok masyarakat penggarap menyampaikan tuntutan dan keluhan mereka, yang kemudian hasil rapat disampaikan kepada pihak perusahaan.
Namun, menurut Fadli, hingga saat ini belum terdapat tanggapan maupun kejelasan dari pihak perusahaan terkait hasil rapat tersebut.
“Sudah dua kali terjadi pemalangan,” kata Fadli saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sebelum maupun sampai terjadinya aksi pemalangan jalan, pihak perusahaan disebut belum memberikan tanggapan atau kejelasan mengenai hasil rapat dan tuntutan kelompok masyarakat penggarap.
“Pihak perusahaan tidak pernah menghubungi kepala desa atau Pemerintah Desa,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang sebelumnya telah dibawa ke meja pertemuan kembali berujung pada aksi pemalangan. Warga pun masih bertahan di lokasi hingga malam sebagai bentuk tuntutan agar persoalan lahan yang mereka keluhkan mendapatkan kejelasan.
Pemalangan yang kembali terjadi juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum menemukan titik temu antara kelompok masyarakat penggarap dan pihak perusahaan. Terlebih, menurut keterangan Pemerintah Desa, tuntutan warga sebelumnya telah disampaikan melalui forum rapat dan hasilnya telah diteruskan kepada perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi terbuka antara kelompok masyarakat penggarap, Pemerintah Desa dan pihak perusahaan menjadi penting agar persoalan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Penyelesaian diharapkan dapat dilakukan melalui dialog bersama dengan mengacu pada dokumen, riwayat penguasaan atau penggarapan lahan, serta kesepakatan dan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pihak memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait hasil rapat 1 Oktober 2026, tuntutan kelompok masyarakat penggarap, maupun aksi pemalangan yang kembali terjadi di areal Sakaulen. (Editor: Rosa)




