Selasa, 29 September 2026.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru), terus mendorong penyelesaian proses perizinan usaha galian C nonlogam dengan memastikan aspek tata ruang dan persyaratan teknis dibahas secara lintas instansi.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi secara daring bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Halteng, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Selasa (29/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan teknis terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam proses permohonan usaha galian C oleh CV Audi Pratama.
Kepala Distaru Halteng, Bambang Prakoso, mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan zona peruntukannya.
Menurut Bambang, dalam proses tersebut terdapat KKPR yang telah disetujui, namun masih terdapat koordinat lokasi yang belum terbaca oleh sistem. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi bersama.
“Ini perlu kita lihat dan klarifikasi bersama agar kita mendapatkan solusi terhadap persoalan yang ada,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, berdasarkan permohonan yang disampaikan pelaku usaha, lokasi yang diajukan disebut berada di kawasan KTI dan tidak berada dalam peta IUP.
Karena itu, Distaru melibatkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara untuk melihat aspek teknis tersebut secara bersama, termasuk mencermati KKPR yang telah diajukan dan diterbitkan.
Bambang mengatakan, pembahasan lintas instansi diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dan kesimpulan teknis yang nantinya menjadi rujukan dalam proses selanjutnya.
“Harapannya kita bisa berada dalam satu kesepakatan dan kesimpulan yang bisa menjadi rujukan agar CV Audi Pratama dapat diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Masih Ada Dokumen yang Perlu Dilengkapi
Di sisi lain, Bambang menyampaikan bahwa proses perizinan CV Audi Pratama masih membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan.
Pemohon, kata dia, juga menyampaikan adanya kekurangan dokumen dalam proses pengurusan izin. Karena itu, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap status lahan serta dokumen yang dipersyaratkan.
“Pemilik CV Audi Pratama menyampaikan masih ada kekurangan dokumen persyaratan. Terkait hal itu, kami juga akan melakukan perbaikan dan penyesuaian status lahan serta dokumen yang berlaku sesuai persyaratan,” jelasnya.
Menurut Bambang, penyelesaian aspek teknis dan administratif tersebut diperlukan agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hasil Rapat Diharapkan Jadi Rujukan
Distaru berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat kesimpulan pembahasan teknis.
Berita acara tersebut selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Bupati Halmahera Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap hasil rapat ini dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan agar kami bisa melaporkannya kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bambang.
Dengan demikian, proses pengurusan izin usaha galian C CV Audi Pratama masih berada dalam tahapan klarifikasi teknis dan pemenuhan persyaratan dokumen.
Pemerintah daerah melalui Distaru mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi, dengan tetap memastikan aspek tata ruang, status lokasi, kelengkapan dokumen, serta ketentuan perizinan menjadi dasar dalam proses selanjutnya. (Editor: Rosa)




