Selasa, 29 September 2026.14:11 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kericuhan di Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada Senin (28/9/2026), mendapat bantahan tegas dari Kepala Desa Yeke, Risal Padene.
Risal juga membantah narasi yang menyebut Pemerintah Desa Yeke tidak berperan dalam persoalan yang dialami masyarakat, termasuk tuduhan yang mengaitkan pemerintah desa dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta praktik mafia tanah.
Kepada Pers Tipikor.id melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, Risal menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9/2026) berlangsung dalam agenda rapat desa di Kantor Desa Yeke.
Menurut Risal, rapat tersebut merupakan kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat Desa Yeke dan dikenal dengan sebutan tolen-tolen. Dalam pertemuan itu, pemerintah desa mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu persoalan, termasuk tidak sembarangan melakukan pembakaran.
Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan lahan warga yang berkaitan dengan aktivitas pembebasan lahan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Risal menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya juga telah menyampaikan surat resmi kepada pihak PT IWIP terkait persoalan tersebut.
Dalam surat Pemerintah Desa Yeke Nomor 141/12/KD-DY/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2025, pemerintah desa menyampaikan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan terkait kegiatan pengukuran lahan di Desa Yeke.
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Yeke, Risal Padene, tersebut antara lain meminta agar aktivitas pengukuran dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, meminta PT IWIP memberikan peta pembebasan lahan di Yeke, serta meminta perusahaan mengevaluasi kembali kinerja departemen legal, khususnya terkait pemetaan.
Dengan adanya surat tersebut, Risal menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah menyikapi persoalan lahan yang berkembang di masyarakat.
Sementara terkait rapat pada 28 September 2026, Risal mengakui memang sempat terjadi perdebatan ketika warga menyampaikan pandangan dan persoalan masing-masing.
Namun, ia membantah keras apabila suasana tersebut disebut sebagai kericuhan.
“Memang ada polemik dan sedikit ribut soal lahan. Tetapi kalau disebut kericuhan, itu tidak benar. Tuduhan kericuhan itu tidak berdasar,” tegas Risal.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pemerintah desa memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya, mengusulkan serta menyampaikan masukan. Dalam proses itulah muncul perbedaan pendapat yang sempat membuat suasana sedikit gaduh.
Bahkan, kata Risal, salah satu warga yang pada awal pembahasan sempat terlibat perdebatan terkait persoalan lahan kemudian berdiri dan meminta kesempatan untuk berbicara.
Warga tersebut, lanjutnya, juga menyampaikan permintaan maaf karena kemungkinan terbawa emosi ketika menyampaikan pendapat.
“Awalnya memang ada sedikit ribut persoalan lahan. Kemudian dia berdiri, meminta waktu untuk bicara dan meminta maaf. Mungkin karena emosi,” ujar Risal.
Menurut Risal, menjelang akhir pertemuan dirinya kembali membuka ruang bagi warga yang merasa memiliki persoalan terkait lahan untuk menyampaikannya secara langsung kepada pemerintah desa.
“Bahkan menjelang akhir pertemuan saya sampaikan, bagi yang merasa lahannya ada bermasalah, setelah pertemuan kita masuk ke kantor desa. Bapak dan ibu sampaikan permasalahan lahannya dengan siapa saja, agar bisa kita selesaikan,” kata Risal.
Namun, dari warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, menurut Risal, hanya tiga orang yang kemudian masuk ke kantor desa untuk menyampaikan secara langsung persoalan lahan yang mereka alami.
Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk membuka ruang penyelesaian persoalan secara langsung, sehingga setiap persoalan lahan dapat diketahui secara jelas dan dibicarakan bersama.
Risal kembali menegaskan bahwa situasi yang terjadi dalam rapat tersebut tidak seperti narasi kericuhan yang beredar di media sosial.
Selain itu, Risal juga membantah tuduhan yang mengaitkan Pemerintah Desa Yeke dengan praktik KKN maupun praktik mafia tanah.
“Termasuk tuduhan Pemerintah Desa terlibat dalam praktik KKN dan praktik mafia tanah, itu adalah tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan lahan justru telah menjadi perhatian pemerintah desa dan pernah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan melalui surat.
Risal berharap masyarakat maupun pihak lain yang menerima informasi terkait kejadian di Desa Yeke dapat melihat persoalan secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada narasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam rapat, termasuk adanya warga yang sempat terbawa emosi ketika menyampaikan persoalan, merupakan bagian dari dinamika pembahasan yang kemudian dapat diredakan melalui komunikasi dan ruang penyelesaian yang dibuka pemerintah desa.
(Editor: Rosa).



