Selasa, 29 September 2026. 13:39 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Janji mendapatkan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) berujung pada persoalan uang Rp5 juta yang kini ditagih kembali seorang warga Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Risman.
Risman mengungkapkan, uang tersebut diberikan kepada salah satu anggota DPRD Halmahera Tengah berinisial SK sekitar Juli 2026. Menurut Risman, pemberian uang itu dilakukan ketika SK berada di Jakarta dan meminta bantuan untuk kebutuhan tiket serta makan.
Namun, menurut Risman, pemberian uang tersebut juga disertai pembicaraan mengenai proyek Pokir di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang dijanjikan kepadanya.
Risman mengaku percaya dan kemudian memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada SK.
Masalah muncul ketika proyek Pokir yang menurut Risman telah dijanjikan kepadanya tidak kunjung terealisasi. Bahkan, Risman mengklaim hanya berselang beberapa hari, proyek yang sebelumnya disebut akan diberikan kepadanya justru beralih kepada pihak lain yang disebut berinsial HA.
“Waktu SK di Jakarta, dia minta uang tiket dan uang makan kepada saya dengan janji Pokir di Perkim. Tapi beberapa hari kemudian Pokir itu dijual kembali kepada Saudara HA. Saya tidak dapat apa-apa,” ungkap Risman melalui pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id.
Menurut Risman, persoalan tersebut kemudian tidak langsung selesai. Ia mengaku berkali-kali mendapatkan janji mengenai penyelesaian maupun pengembalian uang.
“Masalahnya dia tinggal janji terus,” ujar Risman.
Risman bahkan mengaku pernah diberikan sebuah kartu ATM oleh SK. Menurut Risman, saat itu SK menyampaikan bahwa kartu tersebut memiliki saldo yang dapat digunakan.
Namun, ketika Risman melakukan pengecekan, ia mengaku saldo pada rekening tersebut ternyata kosong, meskipun PIN yang diberikan disebut benar.
“Dia kasih ATM kepada saya dan bilang ada saldo. Saya cek, PIN-nya benar, tetapi saldonya kosong,” ungkap Risman.
Risman menegaskan, dirinya kini tidak lagi mempermasalahkan proyek tersebut. Ia hanya menuntut agar uang Rp5 juta yang telah diberikan dan kemudian diakui sebagai pinjaman oleh SK dapat dikembalikan.
“Saya cuma ingin uang saya kembali,” tegas Risman.
Untuk memastikan duduk persoalan, Pers Tipikor.id kemudian mengonfirmasi SK terkait keterangan Risman.Melalui pesan WhatsApp, SK membenarkan bahwa dirinya meminjam uang Rp5 juta dari Risman.
Namun, SK memberikan penegasan mengenai mekanisme proyek Pokir. Menurutnya, tidak ada mekanisme Pokir yang harus diperjualbelikan ataupun dijanjikan kepada pihak tertentu.
“Tidak ada mekanisme Pokir harus dijual atau dijanjikan oleh oknum kontraktor,” demikian penjelasan SK melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut disampaikan SK setelah Risman mengaitkan pemberian uang Rp5 juta dengan janji proyek Pokir.
Meski memberikan penjelasan mengenai mekanisme Pokir, SK tidak membantah bahwa dirinya menerima uang Rp5 juta dari Risman dalam bentuk pinjaman.
Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, SK menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut.
SK meminta waktu agar dapat mengumpulkan uang sebesar jumlah yang dipinjam.
“Saya akan mengembalikan uang tersebut, tetapi berikan waktu untuk mendapatkan uang sebagaimana pinjamannya,” kata SK.
Uang Diakui Pinjaman, Janji Proyek Jadi Persoalan
Dengan adanya konfirmasi tersebut, SK mengakui adanya pinjaman uang Rp5 juta dari Risman dan menyatakan akan mengembalikannya.
Sementara itu, Risman tetap pada keterangannya bahwa uang tersebut diberikan dalam konteks adanya janji proyek Pokir di Perkim.Bagi Risman, persoalannya kini sederhana.
Proyek yang menurutnya dijanjikan tidak ia dapatkan, sementara uang yang telah diberikan belum dikembalikan.Ia juga berharap komitmen SK tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan dengan pengembalian uang sebagaimana yang telah disampaikan melalui sambungan telepon.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut uang yang diakui sebagai pinjaman, janji proyek Pokir yang menurut warga tidak terealisasi, serta komitmen pengembalian dana yang kini masih ditunggu.
Pers Tipikor.id tidak menyimpulkan telah terjadi jual-beli proyek Pokir ataupun pelanggaran hukum. Keterangan mengenai janji proyek Pokir, proyek yang disebut beralih kepada pihak lain, serta pemberian ATM dengan saldo yang menurut Risman kosong merupakan keterangan dari Risman.
Sementara SK telah mengakui pinjaman Rp5 juta dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan bantahan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Editor: Rosa)



