Ahad, 20 September 2026. 18:45 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Persoalan pemanfaatan lahan milik kelompok masyarakat maupun perorangan di kawasan Sakaulen, Desa Kulojaya, Kabupaten Halmahera Tengah, masih menyisakan pertanyaan. Meski pembahasan antara kelompok penggarap dan pemerintah desa telah dilakukan pada 9 September 2026 di Kantor Desa Kulojaya, tindak lanjut terhadap lahan yang disebut telah digunakan perusahaan hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai hasil pengukuran lahan, daftar masing-masing kelompok penggarap, hingga proses pemberian tali asih atas lahan yang telah digunakan.
Kepala Desa Kulojaya, Fadli Sirajuddin, ketika dikonfirmasi Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2026, membenarkan bahwa hasil pertemuan antara kelompok penggarap dan pemerintah desa telah dituangkan dalam berita acara dan telah mendapat tanggapan dari PT HSM.
Menurut Fadli, surat tanggapan perusahaan tersebut memuat sejumlah poin yang sebelumnya juga telah diminta oleh pihak PT HSM dalam proses pembahasan.
Namun, persoalan utama yang masih dipertanyakan berkaitan dengan lahan masyarakat di kawasan Sakaulen yang disebut telah digunakan oleh PT HSM tanpa koordinasi dengan kelompok penggarap maupun pemerintah desa setempat.
“Lahan kelompok masyarakat maupun perorangan di area Sakaulen telah digunakan oleh pihak PT HSM tanpa koordinasi dengan para kelompok penggarap maupun pemerintah desa setempat,” kata Fadli dalam keterangannya.
Ia menyebut, kondisi tersebut kemudian berkembang pada proses pemberian tali asih terhadap lahan yang telah terpakai.
Menurut Fadli, proses tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat karena masih terdapat sejumlah hal yang harus diperjelas antara kelompok penggarap, pemerintah desa dan pihak perusahaan.
Padahal, kata dia, lahan yang telah digunakan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pengukuran secara bersama oleh pihak perusahaan dan kelompok penggarap.
Persoalan lain muncul terkait dokumen hasil pengukuran. Fadli mengatakan, peta pengukuran yang semestinya disusun berdasarkan hasil pengukuran justru diarahkan kepada kelompok penggarap untuk membuatnya sendiri.
“Yang rancu di sini, dokumen berupa peta pengukuran yang seharusnya dibuat oleh pihak perusahaan sesuai hasil pengukuran justru terbalik. Para kelompok penggarap diarahkan untuk membuat peta pengukuran itu sendiri,” ujarnya.
Peta tersebut kemudian, menurut Fadli, diserahkan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya diteruskan kepada PT HSM.
Dalam kondisi tersebut, kelompok penggarap masih menunggu daftar atau hasil pengukuran masing-masing kelompok sebagai dasar untuk mengetahui lahan yang telah digunakan.
Selain persoalan hasil pengukuran, masyarakat juga masih menunggu kejelasan mengenai tahapan selanjutnya, khususnya proses pemberian tali asih atas lahan yang telah dimanfaatkan.
Pemerintah Desa Kulojaya sendiri telah menjadi bagian dalam proses pembahasan antara kelompok penggarap dan pihak terkait. Karena itu, tindak lanjut atas hasil pertemuan dan berita acara menjadi penting agar persoalan lahan tersebut tidak terus berlarut.
Di sisi lain, kejelasan mengenai hasil pengukuran menjadi bagian penting sebelum proses selanjutnya dilakukan. Data mengenai luasan lahan masing-masing kelompok perlu memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT HSM terkait tanggapan perusahaan atas berita acara pertemuan, mekanisme penyusunan peta pengukuran, daftar hasil pengukuran masing-masing kelompok, serta tahapan pemberian tali asih kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perusahaan mengenai persoalan tersebut belum diperoleh.
Masyarakat kini menunggu kepastian tindak lanjut, terutama mengenai hasil pengukuran lahan yang telah digunakan serta kapan proses pemberian tali asih dapat dilakukan.
(Editor: Rosa).




