Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Di Balik KUA-PPAS Halteng 2027, DPRD Dihadapkan pada Ekor Angka Kembar dan Defisit.

Rabu, 19 Agustus 2026.13:50 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan dokumen draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Halmahera Tengah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dokumen tersebut masih berada pada tahap rancangan dan terbuka untuk pembahasan maupun perubahan. Namun, hasil telaah Redaksi Pers Tipikor.id terhadap postur dan angka-angka dalam dokumen tersebut menemukan sejumlah hal yang patut dicermati dan diklarifikasi dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Sorotan utama berada pada hubungan antara pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan yang tercantum dalam rancangan KUA-PPAS 2027.

Selisih Rp366.525 Perlu Penjelasan
Dalam dokumen yang ditelaah, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.847.479.326.530, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.973.479.326.530.

Jika dilakukan perhitungan aritmetika sederhana, selisih keduanya adalah:
Rp1.973.479.326.530 − Rp1.847.479.326.530 = Rp126.000.000.000.
Namun, angka defisit yang tercantum dalam dokumen adalah Rp125.999.633.475.

Dengan demikian terdapat perbedaan pencatatan sebesar Rp366.525.

Nilai tersebut memang sangat kecil dibandingkan total struktur anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Tetapi dalam sebuah dokumen perencanaan keuangan daerah, selisih angka tetap layak dijelaskan agar hubungan antara pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan dapat dipastikan konsisten.

Pertanyaan redaksi sederhana: dari mana selisih Rp366.525 tersebut berasal?
Persoalan ini bukan soal besar atau kecilnya nominal, melainkan soal konsistensi perhitungan dalam dokumen anggaran publik.

Sorotan berikutnya muncul pada susunan nominal pendapatan dan belanja.
Pendapatan daerah tercatat:
Rp1.847.479.326.530
Sementara belanja daerah:
Rp1.973.479.326.530

Kedua angka tersebut memiliki rangkaian akhir yang sama, yaitu 479.326.530.
Kesamaan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya kesalahan atau penyimpangan dalam penyusunan anggaran.

Namun, bagi redaksi, pola tersebut merupakan temuan yang patut dipertanyakan, mengingat pendapatan dan belanja dibentuk dari kelompok komponen yang berbeda.

READ  Spirit Kemerdekaan Menggema, Wabup Halteng Ahlan Djumadil Pimpin Prosesi Penurunan Sang Merah Putih.

Pendapatan berasal dari berbagai sumber penerimaan daerah, sementara belanja merupakan akumulasi berbagai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan program daerah.
Karena itu, kesamaan rangkaian angka tersebut semestinya dapat dijelaskan secara administratif dan metodologis.

Apakah angka tersebut muncul secara alamiah dari akumulasi masing-masing komponen, atau merupakan hasil penyesuaian tertentu dalam penyusunan postur anggaran?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam pembahasan DPRD bersama TAPD.
Pendapatan Daerah Justru Menurun
Telaah Pers Tipikor.id tidak berhenti pada angka defisit.

Ketika rancangan KUA-PPAS 2027 disandingkan dengan postur anggaran pada beberapa tahun sebelumnya, muncul persoalan lain yang tidak kalah menarik.
Berdasarkan angka yang dihimpun redaksi, pendapatan daerah berada di kisaran Rp1,75 triliun pada 2024 dan sempat mencapai sekitar Rp2,50 triliun dalam draf 2025.
Pada 2026, pendapatan berada di kisaran Rp1,97 triliun.

Sementara pada rancangan KUA-PPAS 2027, target pendapatan kembali diproyeksikan sekitar Rp1,84 triliun.

Dengan menggunakan angka pembulatan tersebut, terjadi penurunan sekitar Rp130 miliar, atau sekitar 6,6 persen dibandingkan angka 2026.

Penurunan proyeksi tersebut menjadi perhatian karena Halmahera Tengah, terutama kawasan Weda, berada di tengah perkembangan industri dan hilirisasi nikel yang cukup besar.

Pertumbuhan aktivitas ekonomi memang tidak otomatis seluruhnya menjadi pendapatan pemerintah daerah. Namun, perkembangan tersebut semestinya menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan dalam menyusun proyeksi penerimaan daerah.

Di titik inilah redaksi melihat adanya pertanyaan yang perlu dijawab dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Mengapa target pendapatan daerah justru menurun ketika aktivitas ekonomi kawasan terus berkembang?

Apakah penurunan tersebut disebabkan perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat, perubahan asumsi Dana Bagi Hasil, perubahan basis pajak dan retribusi, atau terdapat faktor lain yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah?

READ  Selain Direktur Cv Karya Gemilang Indonesia Harus di Panggil, Ketua DPRD Terpilih Juga Wajib Dimintai Keterangan.

Belanja Tetap Tinggi, Defisit Muncul

Pada saat target pendapatan mengalami penurunan, belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2027 masih tercatat sebesar Rp1.973.479.326.530.
Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp126 miliar berdasarkan perhitungan aritmetika.

Defisit sendiri bukan sesuatu yang otomatis menunjukkan persoalan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat merencanakan defisit sepanjang terdapat sumber pembiayaan yang sah dan sesuai ketentuan.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana defisit tersebut akan ditutup dan seberapa realistis sumber pembiayaannya.

Apabila SiLPA menjadi salah satu sumber pembiayaan, maka proyeksi SiLPA juga harus didukung perhitungan yang realistis.
Sebab, semakin besar ketergantungan terhadap SiLPA yang belum pasti terealisasi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa kemampuan kas dan pola penyerapan anggaran benar-benar sesuai dengan asumsi yang digunakan.

DPRD Kini Memegang Ruang Pengujian

KUA-PPAS 2027 masih merupakan rancangan. Karena itu, angka-angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai postur APBD final.

Justru karena masih dalam tahap pembahasan, DPRD Halmahera Tengah memiliki ruang untuk menguji dan meminta penjelasan terhadap seluruh asumsi yang digunakan pemerintah daerah.

Badan Anggaran DPRD perlu mencermati sedikitnya empat persoalan yang muncul dari telaah dokumen tersebut.

Pertama, selisih Rp366.525 antara hasil perhitungan pendapatan dan belanja dengan angka defisit yang tercantum.
Kedua, kesamaan rangkaian angka 479.326.530 pada nominal pendapatan dan belanja.

Ketiga, penurunan proyeksi pendapatan sekitar Rp130 miliar dibandingkan angka 2026 yang digunakan sebagai pembanding.

Keempat, struktur belanja yang tetap berada pada kisaran Rp1,97 triliun ketika pendapatan diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,84 triliun.

Keempat persoalan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Namun, semuanya merupakan pertanyaan fiskal yang layak dijawab sebelum rancangan tersebut berubah menjadi kebijakan anggaran yang mengikat.

READ  Terpantau Salah Satu ASN Dinas Perkim Masuk Ruang Kejaksaan, Diduga Proyek Miliaran Diselidiki.

Daerah Tambang, Tetapi Ruang Fiskal Menyempit?

Halmahera Tengah sedang berada dalam fase perubahan ekonomi yang besar.
Kawasan industri dan hilirisasi nikel telah menjadikan Weda dan sekitarnya sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi baru di Maluku Utara.

Karena itu, kemampuan pemerintah daerah dalam memetakan potensi pendapatan menjadi semakin penting.
Jika target pendapatan memang harus turun, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal, maka DPRD perlu memastikan pemerintah memiliki strategi yang jelas untuk mengoptimalkannya.

Sebab, besarnya aktivitas ekonomi tidak otomatis menjamin kuatnya kapasitas fiskal daerah.

Yang menentukan adalah seberapa baik pemerintah memetakan sumber penerimaan yang menjadi kewenangannya, seberapa akurat target tersebut dihitung, dan seberapa disiplin belanja disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

Bola Kini di Meja DPRD

Pada akhirnya, KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif.
Di dalamnya terdapat arah kebijakan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang akan menentukan penggunaan uang publik selama satu tahun anggaran.

Karena itu, DPRD tidak cukup hanya memastikan angka pendapatan dan belanja dapat disusun dalam satu postur.
DPRD perlu menguji asal-usul angka, dasar perhitungan, asumsi pendapatan, struktur belanja, hingga sumber pembiayaan defisit.

Hasil telaah Pers Tipikor.id terhadap rancangan KUA-PPAS 2027 setidaknya menunjukkan adanya beberapa angka yang perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut,  agar benar-benar akurat, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, KUA-PPAS masih berupa rancangan. Dan justru pada tahap inilah DPRD memiliki kesempatan untuk bertanya sebelum angka-angka tersebut menjadi keputusan.

Mengawal Anggaran, Menguji Transparansi.
(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Dalami Realisasi ADD Desa Palo.

Daerah

Desa Persiapan Era Fagogoru Trans SP 1 Waleh Bersih-Bersih Sambut Evaluasi dari Provinsi.

Daerah

Proyek TA 2023 Tak Selesai Dana Ditarik 100%, Diduga Terjadi Persekongkolan dan Pemalsuan Dokumen.

Daerah

JELANG HUT 17 AGUSTUS YANG KE 78, TAMAN KANAK-KANAK NEGERI KULAYEVO ANTUSIAS MERIAHKAN LOMBA.

Daerah

Uang Rakyat Hilang di Kantor Bupati Halteng: Penanganan Kasus Sarat Misteri.

Daerah

Sambutan Adat Meriah Warnai Kunjungan Tim Provinsi di Desa Persiapan Era Fagogoru.

Daerah

Dua Oknum Pegawai Puskesmas Tak Netral, Turut Pertemuan  Blusukan Paslon 03.

Daerah

Proyek Bronjong Dikerjakan Tanpa Identitas Proyek, Indikasi Penyimpangan Anggaran Menguat.

You cannot copy content of this page