Oleh: Donal Fernando Saban
Jum’at, 7 Agustus 2026. 19:51 WIT.
Menjelang malam, cahaya kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tampak menyala dari seberang perairan Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Cerobong-cerobong pabrik terus mengepulkan asap yang terlihat membubung di atas kawasan permukiman warga, yang hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
Bagi masyarakat Desa Lelilef, kondisi tersebut bukan sekadar pemandangan sehari-hari. Mereka mengaku hidup di tengah kecemasan akibat aktivitas industri yang dinilai semakin berdampak terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Warga menuturkan, tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal turun-temurun kini perlahan kehilangan kenyamanan. Di sisi lain, aktivitas industri terus berjalan tanpa henti mengejar target produksi, sementara masyarakat mengaku harus berjuang untuk mendapatkan udara yang bersih dan sumber air yang layak digunakan.
Keluhan yang paling dirasakan, menurut sejumlah warga, adalah minimnya respons pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan lingkungan yang mereka sampaikan.
Udara Dinilai Tak Lagi Sehat
Sejak aktivitas industri berkembang dalam skala besar, warga mengaku asap dan debu dari kawasan industri kerap terbawa angin hingga ke permukiman.
Mereka menyebut keluhan seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, hingga gangguan saluran pernapasan semakin sering dialami masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah maupun data kesehatan dari instansi berwenang.
Air Sungai dan Laut Dikeluhkan Berubah
Selain kualitas udara, warga juga mengeluhkan kondisi sumber air di sekitar desa. Sungai dan kawasan pesisir yang dahulu menjadi sumber kebutuhan sehari-hari kini disebut keruh dan berbau sehingga dinilai tidak lagi layak digunakan.
Para nelayan mengaku hasil tangkapan terus menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Mereka menilai perubahan kondisi perairan telah memengaruhi habitat ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Terumbu Karang Diduga Tertimbun
Keresahan warga juga mengarah pada kondisi ekosistem laut. Mereka menduga material hasil pengerukan dan timbunan dari aktivitas industri telah menutup sebagian kawasan terumbu karang.
Menurut warga, kerusakan terumbu karang tersebut berdampak terhadap berkurangnya populasi ikan di sekitar perairan Desa Lelilef. Dugaan ini juga memerlukan verifikasi dari instansi teknis dan hasil pemantauan lingkungan yang berwenang.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Masyarakat menilai keresahan yang mereka sampaikan memiliki dasar hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta pengawasan oleh pemerintah.
Namun, warga mengaku berbagai keluhan yang telah disampaikan selama ini belum membuahkan penyelesaian yang mereka rasakan. Mereka menyebut jawaban yang diterima umumnya sebatas janji akan dilakukan peninjauan.
Menurut warga, pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri serta memastikan seluruh kewajiban lingkungan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Menolak Pembangunan.
Masyarakat Desa Lelilef menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan industri. Yang mereka inginkan adalah pembangunan yang tetap memperhatikan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri.
Warga mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan pengawasan secara menyeluruh, mengevaluasi dampak lingkungan yang mereka keluhkan, serta meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Tulisan ini merupakan refleksi atas keresahan masyarakat Desa Lelilef yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan.”
(Penulis: Donal Fernando Saban)
(Editor: Rosa).



