Kamis, 16 Juli 2026. 15:09 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Dua Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah dalam penyelesaian sengketa Pilkades Serentak Tahun 2026 memunculkan pertanyaan dari sisi administrasi pemerintahan. Pasalnya, meski kedua dokumen tersebut merupakan Keputusan Panitia, pada bagian konsiderannya justru tercantum frasa “Keputusan Bupati.”
Dokumen yang ditelaah yakni Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Nomor 02/KEP/PAN/2026 terkait sengketa Pilkades Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, dan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Nomor 04/KEP/PAN/2026 terkait sengketa Pilkades Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur.
Pada bagian judul, kedua dokumen secara tegas menyebut sebagai Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten. Hal itu diperkuat dengan penggunaan nomor keputusan berkode KEP/PAN serta ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah.
Namun, pada bagian Menimbang huruf c, kedua keputusan memuat redaksi yang sama, yakni:
“…perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tanggapan atas Keberatan Calon Kepala Desa…”
Redaksi tersebut menjadi perhatian karena identitas dokumen sejak awal merupakan Keputusan Panitia, bukan Keputusan Bupati.
Tidak hanya itu, pada Keputusan Nomor 02/KEP/PAN/2026 terkait sengketa Pilkades Desa Fritu, dalam diktum kedua juga masih tercantum kalimat:
“…merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.”
Padahal, dokumen tersebut tetap menggunakan kop Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, bernomor 02/KEP/PAN/2026, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.
Jika dicermati secara utuh, mulai dari judul, nomor keputusan, hingga penandatanganan, kedua dokumen menunjukkan bahwa keputusan diterbitkan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Namun, pada beberapa bagian isi dokumen masih terdapat penyebutan “Keputusan Bupati”.
Dalam administrasi pemerintahan, identitas pejabat yang menetapkan keputusan merupakan bagian penting karena berkaitan dengan kewenangan penerbit keputusan. Oleh karena itu, konsistensi penyebutan pejabat yang menetapkan keputusan sejak konsideran, diktum, hingga penandatanganan menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam penyusunan sebuah keputusan administrasi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pilkades merupakan kewenangan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, sedangkan Keputusan Bupati diterbitkan untuk pengangkatan atau pelantikan kepala desa terpilih.
“Panitia Kabupaten. Keputusan Bupati hanya SK pelantikan,” kata Kepala Dinas PMD kepada PERS TIPIKOR.ID.
Penjelasan tersebut sejalan dengan identitas kedua dokumen yang memang merupakan Keputusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Namun demikian, berdasarkan dokumen yang ditelaah, frasa “Keputusan Bupati” masih tercantum pada konsideran kedua keputusan, bahkan pada SK Nomor 02/KEP/PAN/2026 juga muncul dalam diktum kedua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penggunaan frasa “Keputusan Bupati” dalam dokumen yang secara formal merupakan Keputusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.
Temuan ini tidak serta-merta menentukan sah atau tidak sahnya keputusan tersebut. Namun, dari sisi administrasi pemerintahan, perbedaan antara identitas keputusan dengan redaksi pada beberapa bagian isi dokumen menjadi catatan yang dapat dievaluasi dalam penyusunan naskah hukum (legal drafting) pada penyelesaian sengketa Pilkades Serentak Tahun 2026. (Editor: Rosa).

