Jum’at, 19 Juli 2026.23:27 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Ibrahim Layn, secara tegas meminta Pemerintah Daerah segera menyerahkan salinan fisik dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ibrahim, dokumen APBD yang telah ditetapkan merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki DPRD untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Bagaimana DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan yang optimal jika instrumen utama pengawasan DPRD, yakni dokumen APBD yang sah, tidak diserahkan kepada DPRD?” tegas Ibrahim Layn.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi terkait dokumen anggaran sangat penting guna memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipantau secara efektif oleh lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.
Ibrahim juga menilai bahwa penyerahan dokumen APBD dan Perbup Penjabaran APBD merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang baik.
Langkah yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dalam mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Halmahera Tengah.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Editor: Rosa).


