Jum’at, 29 Mei 2026. 02:36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas kapal jenis tongkang di perairan Patani kembali menjadi perhatian serius. Keberadaan kapal-kapal tersebut diduga melintas terlalu dekat dengan wilayah tangkap nelayan kecil di pesisir, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Tengah sekaligus Anggota DPRD, Sadri Kobul, menyatakan telah turun tangan langsung untuk mendorong penertiban aktivitas tongkang di sekitar perairan Patani dan Pulau Moor.
Ia menyampaikan, langkah tersebut diambil setelah menerima laporan serta melihat langsung kondisi di lapangan usai pelaksanaan Shalat Idul Adha di Pulau Moor bersama sejumlah masyarakat.
“Usai Shalat Idul Adha di Pulau Moor bersama masyarakat, kami langsung turun tangan dan meminta agar aktivitas tongkang di sekitar Pulau Moor ini segera ditertibkan. Kondisi ini sudah sangat meresahkan nelayan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sadri menegaskan bahwa keberadaan tongkang yang diduga mengangkut material tambang dan logistik industri tidak boleh dibiarkan beroperasi dekat dengan wilayah tangkap nelayan kecil karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
Ia menjelaskan bahwa nelayan perahu kecil di Patani dan Pulau Moor umumnya beroperasi pada zona 0–4 mil laut atau sekitar 0–7,4 kilometer dari garis pantai, yang merupakan wilayah utama penangkapan ikan masyarakat tradisional dan wajib dilindungi secara ketat.“Zona 0–4 mil itu adalah ruang hidup nelayan kecil. Tidak boleh ada kapal besar seperti tongkang yang masuk atau melintas terlalu dekat. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang membentang hingga 200 mil laut, yang dinilai membuka ruang terjadinya potensi pelanggaran lalu lintas laut di kawasan tersebut.
Sadri secara tegas meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi segera mengambil tindakan nyata di lapangan agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan nelayan kecil.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Harus ada penertiban nyata. Nelayan kecil tidak boleh terus menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan di lapangan tersebut, pihak kapal tongkang yang melanggar telah menyepakati adanya pengenaan denda sebagai bentuk kelalaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil dari kesepakatan denda tersebut kemudian akan disalurkan kepada sejumlah desa di wilayah Patani dan sekitarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas kapal tongkang di perairan Patani dan Pulau Moor tersebut. Namun desakan penertiban semakin menguat seiring meningkatnya keresahan masyarakat nelayan di wilayah pesisir. (Editor: Rosa).


