Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:05 WIB

Melalui Restorative Justice, Polsek Patani Akhiri Kasus Pengeroyokan di Desa Nursifa Secara Damai.

Kamis, 14 Mei 2026. 01:04 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Nursifa, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, berhasil dituntaskan oleh Polsek Patani melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, di Mapolsek Patani dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani, IPDA Mustakim Puasa, S.E., didampingi Brigpol Finigen Mami, selaku Bhabinkamtibmas Desa Peniti, dengan menghadirkan pihak pelapor selaku orang tua korban bersama keluarga pihak terlapor.

Penyelesaian perkara ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan perdamaian demi menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Desa Nursifa.

Kasus tersebut bermula dari insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di sekitar jalan samping lapangan sepak bola Desa Nursifa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Unit SPKT Polsek Patani pada 8 Mei 2026.

Setelah melalui serangkaian mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama.

Dalam isi kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum. Pihak terlapor juga menyatakan bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan pemulihan korban, mengakui kesalahan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa maupun tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pelapor juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan. Seluruh poin perdamaian dibuat secara sadar tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.

READ  Pengiriman Ban Bekas Diduga Berulang, Legalitas Dipertanyakan, APH Diminta Bertindak.

Kapolsek Patani, IPDA Mustakim Puasa, S.E., menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, keadilan restoratif, dan pentingnya menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Penyelesaian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat dapat terus menjaga persaudaraan serta menyelesaikan persoalan secara bijak,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya surat perdamaian yang turut disaksikan aparat kepolisian dan saksi yang hadir, perselisihan antarwarga tersebut resmi dinyatakan selesai secara

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Menyikapi Terkait Viralnya Kejadian Didesa Sosowomo, Bawaslu Halteng, “Tindakan Ini Tidak Dapat Dibenarkan Apapun alasannya”.

Daerah

Masyarakat Dan APH Harus Proaktif Memantau Dua Proyek Kota Weda senilai Rp. 34.740.683.450,36,-

Daerah

Pemkab Halmahera Tengah Serahkan SK Kepala Sekolah di Weda Selatan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Daerah

Ratusan Pelamar Membludak di Pelabuhan Kota Baru.

Daerah

UMKM LOKAL BANGKIT DITENGAH-TENGAH GELIATNYA INVESTASI.

Daerah

Disorot KPK dan Temuan BPK, Keberlanjutan PD Fagogoru Dipertanyakan.

Daerah

Oknum Bendahara Desa Damuli, Diduga Terlibat Politik Praktis.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Perketat Awasi Minyak Ilegal.

You cannot copy content of this page