Rabu, 13 Mei 2026.15:20 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah ditantang untuk tidak tinggal diam dan segera memeriksa proyek pembangunan lapangan bola kaki senilai Rp497 juta di Desa Air Salobar, Kecamatan Weda Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Proyek dengan nomor kontrak 06A/SPP/LAP.Bola/Dispora-HT/VII/2025 itu menuai sorotan tajam warga lantaran hingga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, kondisi lapangan saat ini masih dipenuhi bebatuan dan belum layak digunakan sebagai fasilitas olahraga masyarakat. Warga menilai pekerjaan tersebut terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian pasti dari pihak pelaksana.
Sorotan keras datang dari Irsal Ibrahim, SH, Ketua Pemuda terpilih Desa Air Salobar, yang mengaku kecewa terhadap progres pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan masyarakat.
“Anggarannya besar, hampir setengah miliar rupiah. Tapi faktanya lapangan ini belum bisa dipakai. Kondisinya masih berbatu. Bagaimana masyarakat mau menikmati hasil pembangunan kalau seperti ini,” ungkap Irsal Ibrahim kepada Pers Tipikor.id.
Menurut Irsal, hingga kini belum terlihat adanya itikad baik dari pihak pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan sesuai tanggung jawab kontraktual.
Ia menegaskan, proyek yang menggunakan uang negara wajib memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menyisakan fasilitas yang mangkrak dan tidak bisa digunakan.
“Kalau hasil akhirnya hanya lapangan berbatu yang tidak bisa difungsikan, publik patut mempertanyakan,” tegasnya.
Karena itu, Irsal Ibrahim meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap progres fisik pekerjaan, realisasi pembayaran, hingga pertanggungjawaban pihak pelaksana.
“Kami tantang Kejari Halteng jangan diam. Jika memang tidak ada masalah, buka secara terang ke publik. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, harus diusut sampai tuntas. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” tandasnya.
Pihak CV/Perusahaan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan yang ada sudah sesuai folume dan anggaran.
Selain itu, Pers Tipikor.id juga belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pers Tipikor.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan resmi atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
(Editor: Rosa).




