Rabu, 8 April 2026. 18: 36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek Rehabilitasi Terminal Weda senilai Rp 2.465.000.000 menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan dokumen kontrak serta hasil pantauan lapangan hingga April 2026, proyek yang tercatat dalam Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui baru mulai dikerjakan pada tahun 2026.
Perbedaan antara jadwal kontrak dan realisasi di lapangan ini menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan, mengingat secara administratif setiap pekerjaan yang telah dikontrakkan memiliki batas waktu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Pernyataan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah turut memberikan gambaran mengenai kondisi tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada 7 April 2026, Kepala Dinas menyampaikan bahwa tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Tarada kendala sementara ada karja itu,” tulisnya.
Namun, pada 8 April 2026, ia juga menyebut bahwa pekerjaan tersebut memang baru dimulai pada tahun 2026 dan mengaitkan keterlambatan dengan kelalaian.
“Memang pekerjaannya mulai 2026 ni, kalau keterlambatan itu kelalaian,” tulisnya kembali.
Berdasarkan bukti, proyek ini memiliki jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Tanggal mulai kontrak: 7 November 2025
Durasi pekerjaan: 44 hari kalender
Batas waktu selesai: 21 Desember 2025
Hingga April 2026, pekerjaan tersebut belum selesai. Berdasarkan perhitungan waktu dari tanggal mulai kontrak hingga awal April 2026, total waktu berjalan mencapai sekitar 152 hari, atau melampaui durasi kontrak awal sebesar 108 hari.
RS, salah satu praktisi pengadaan barang dan jasa yang memahami mekanisme pelaksanaan kontrak pemerintah, menjelaskan bahwa jika mengacu pada kemungkinan adanya perpanjangan waktu (adendum), misalnya selama 90 hari, maka batas akhir pekerjaan diperkirakan berada pada 21 Maret 2026. Namun hingga 8 April 2026, pekerjaan masih belum rampung.
Menurutnya, kondisi keterlambatan seperti ini pada dasarnya dapat diukur secara objektif dari kesesuaian waktu pelaksanaan dengan kontrak.
“Kalau pekerjaan melewati batas waktu kontrak, maka secara administrasi sudah masuk kategori keterlambatan.
Konsekuensinya bisa berupa denda harian, evaluasi kinerja penyedia, sampai langkah lanjutan sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pekerjaan baru dimulai setelah melewati tahun anggaran tanpa penjelasan yang jelas, maka hal tersebut menjadi penting untuk ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Perlu dilihat apakah ada perubahan kontrak, kendala administratif, atau faktor lain. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kontrak serta penggunaan anggaran daerah. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan. (Editor: Rosa).





