Ahad, 15 Februari 2026.10:29 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek peningkatan kapasitas lapangan bola kaki di Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, pekerjaan proyek tersebut disebut belum juga tuntas. Lalu, di mana letak persoalannya? Apakah pekerjaan belum rampung sepenuhnya, atau ada hal lain yang belum tersampaikan ke publik?
Sejumlah pemuda setempat lewat pesan WhatsApp mengeluhkan kondisi lapangan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Padahal, proyek tersebut menghabiskan anggaran hampir setengah miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2025. Jika dana sudah dialokasikan dan kontrak telah berjalan, mengapa fasilitas itu belum bisa digunakan maksimal? Apakah progres fisik sudah sebanding dengan dana yang terserap?
Berdasarkan data yang dihimpun Pers Tipikor.id, total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp500.000.000. Pelaksana kegiatan tercatat Poton Presisi dengan nilai kontrak Rp493.700.000 dan nomor kontrak 04A/SPP/LAP-BOLA/DISPORA-HT/VII/2025. Dengan nilai kontrak yang mendekati pagu, sejauh mana realisasi pekerjaan di lapangan? Apakah seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, atau masih terdapat bagian yang belum terselesaikan?
Dokumen perencanaan yang dikantongi Pers Tipikor.id menyebutkan bahwa lapangan akan dibangun dengan ukuran standar nasional 65 x 105 meter. Ukuran tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan menuntut pekerjaan teknis yang terukur, mulai dari pematangan lahan, pembentukan badan lapangan, penghamparan dan perataan permukaan, hingga penyelesaian akhir sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Jika ukuran dan spesifikasi telah ditetapkan secara rinci, apakah hasil di lapangan sudah benar-benar memenuhi standar tersebut?
Dokumen yang sama menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis. Setiap tahapan pekerjaan, baik dimensi, elevasi maupun mutu material, seharusnya dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah disahkan dan menjadi dasar pembayaran. Pertanyaannya, apakah proses pengawasan berjalan optimal? Siapa yang memastikan bahwa setiap volume dan mutu pekerjaan telah diverifikasi sebelum dilakukan pembayaran?
Dalam dokumen perencanaan tercantum jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, sementara dalam informasi kontrak tertulis 120 hari kalender.
Selain itu, kontraktor juga berkewajiban menyusun laporan kemajuan fisik secara berkala. Tahapan administrasi seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, PHO (Provisional Hand Over), hingga FHO (Final Hand Over) merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu dan pertanggungjawaban pekerjaan. Sudahkah seluruh tahapan administrasi ini dilaksanakan? Jika PHO telah dilakukan, apakah kondisi fisik di lapangan sudah layak dinyatakan selesai sementara?
Melalui pesan WhatsApp, sejumlah pemuda Desa Gemia secara tegas mendesak dinas terkait segera turun tangan dan memastikan proyek tersebut dituntaskan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Mereka menegaskan, anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya harus transparan dan manfaatnya wajib dirasakan langsung oleh masyarakat. Jika aspirasi ini terus bergulir, apakah pemerintah daerah akan membuka data progres dan realisasi anggaran secara rinci kepada publik?
Upaya konfirmasi Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi terkait progres fisik pekerjaan, capaian persentase pelaksanaan, maupun tahapan administrasi proyek tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu pegawai di lingkungan dinas terkait, namun belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.
Ketika ruang klarifikasi belum terbuka, wajar jika publik terus bertanya: kapan proyek ini benar-benar tuntas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat?
Ketika fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat belum dapat dimanfaatkan maksimal, pertanyaan publik tidak bisa dianggap berlebihan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri perkembangan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
(Editor: Rosa).


