Sabtu, 20 Januari 2025.02:06 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas galian C di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, terkesan dibiarkan bebas. Penambangan material yang diduga ilegal ini berlangsung terbuka, menggunakan alat berat dalam jumlah besar, namun tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Pantauan Pers Tipikor.id pada Jum’at, 9 Januari 2025, di lokasi SP 4 Desa Woekob, sedikitnya empat unit ekskavator terlihat beroperasi aktif. Skala operasi yang masif ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak tertentu yang menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Desa Woekob, Jeferson Burnama, menegaskan bahwa pihak pengelola tidak pernah memberikan pemberitahuan maupun koordinasi kepada pemerintah desa.
“Sampai sejauh ini, ketika galian itu beroperasi tidak ada pemberitahuan ke desa. Kami juga tidak tahu dan tidak ada kontribusi atau fee apa pun untuk desa,” kata Jeferson.
Maraknya aktivitas galian C ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di Kecamatan Weda Tengah. Aktivitas yang menggunakan alat berat secara terbuka ini tidak memiliki izin pemerataan maupun izin lainnya dari pemerintah daerah, melanggar Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Daerah tentang galian C, dan terkesan dibiarkan bebas tanpa penindakan.
Kondisi ini menegaskan perlunya tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum dan dinas teknis terkait untuk menghentikan operasi ilegal sebelum kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat semakin meluas. (Editor: Rosa).







