Sabtu, 16 November 2024.16:36 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap tangkapan layar percakapan dalam grup WhastApp yaitu, “Perangkat Aesen Weda Selatan” yang melibatkan Kepala Desa Loleo Ikbal Mahmud.
Dalam percakapan digroup WhatsApp, Kepala Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan terlihat menyampaikan, Perlu saya sampaikan.. Torang harus bertanggung jawab sepenuh kepada Orang2 Yang kita bawa.. Terutama teman2 team.. karena jujur saja yang terjadi tadi, team tidak peduli terkait pendukungnya masing2.
Terutama Weda Selatan, akibatnya banyak yang lapar ini lain kali perlu diantisipasi. Jangan sampai pendukung kecewa kg babale itu saja.
Karena itu group WhatsApp ASN Weda Selatan, maka Panwas Kecamatan Weda Selatan perlu memberikan laporan ke Bawaslu Kabupaten hingga ini penting untuk di tindak lanjuti, kami menduga selain Kades pasti terlibat juga ASN bahkan bisa jadi ada perangkat Desa lainnya, kata Arif salah satu warga.
Perlu diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang bisa dikenakan kepada aparatur desa yang terbukti terlibat politik praktis meliputi pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.
Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, ayat (3) menjelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye politik.
Sampai berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id pada kamis 14/11/2024 telah berupaya menghubungi Ikbal Mahmud selaku kepala Desa, terkait yang disampaikan dalam group WhatsApp. Namun, hingga kini belum ada respons terkait dugaan ini. (Rosa)


