Senin, 10 November 2025. 16:23 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan 100 Unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) Type 36 dan Type 25 Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kedua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SBS selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
“Pada hari ini, Senin 10 November 2025, penyidik resmi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ashari.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta mengantongi Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BPKP Maluku Utara.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.625.938.523,03 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dan tiga sen).
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
PPK tidak menghitung HPS berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Serah terima lokasi kerja tidak dilakukan sesuai kontrak.
PT Kurnia Karya Sukses mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK.
Realisasi personel pelaksana tidak sesuai dengan daftar personel dalam dokumen penawaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah Imam Abdi Utama menegaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
“Bulan lalu satu tersangka sudah kami tetapkan. Hari ini dua lagi kami tahan, dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek perumahan di Lelilef ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Halmahera Tengah dalam membongkar praktik penyimpangan pada proyek perumahan tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari anggaran negara miliaran rupiah.
(Editor: Rosa).




