Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Praktisi Hukum Desak Proyek Puskesmas Dihentikan, Penggunaan Batu Karang Dinilai Langgar Dokumen Teknis.

Selasa, 21 Oktober 2025. 16:23 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Praktisi hukum Maluku Utara Rustam Ismail menyoroti serius dugaan penggunaan batu karang sebagai material fondasi pada proyek pembangunan Puskesmas desa Messa Kecamatan Weda Timur Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip konstruksi bangunan, tetapi juga berpotensi melanggar dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED).

Dalam pesan WhatsApp yang diterima Pers Tipikor.id, Rustam menegaskan bahwa dalam dokumen proyek konstruksi — terutama Bill of Quantity (BoQ) — nyaris tidak pernah ada item pekerjaan fondasi yang menggunakan batu karang sebagai material utama.

“Ini proyek pembangunan Puskesmas, bukan bangunan kecil ukuran 3×4 meter. Bahkan rumah sederhana saja tidak pakai batu karang untuk fondasi,” tegasnya.

Menurutnya, batu karang yang diambil dari terumbu karang memiliki sifat rapuh, berpori-pori, dan memiliki daya serap air tinggi, sehingga sangat tidak layak digunakan untuk struktur fondasi bangunan.

“Kalau tetap digunakan, saya yakin fondasi cepat retak karena batu karang sangat rentan terhadap penyusutan struktur. Akibatnya, daya tahan bangunan pun menurun drastis,” ujarnya.

Ia menambahkan, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar seharusnya menggunakan bahan sesuai standar perencanaan, seperti batu kali atau batu galian yang memiliki kekuatan dan ketahanan tinggi.

“Penggunaan batu karang hanya cocok untuk proyek-proyek kecil yang non-struktural. Kalau dipakai di proyek besar seperti ini, itu sangat berisiko dan tidak bisa ditoleransi,” kata dia.

Selain berpotensi merusak bangunan, penggunaan batu karang juga mengancam ekosistem laut. Aktivitas pengambilan karang untuk kebutuhan proyek dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya habitat biota laut.

Lebih jauh, ia menilai dugaan penggunaan batu karang menimbulkan dua kemungkinan penyimpangan:

READ  Bakat Muda Halteng Lahirkan Petinju, Harumkan Nama Daerah dan Bangkitkan Semangat Generasi Muda

pertama, kontraktor bekerja sesuai gambar dan HPS yang keliru; atau kedua, pelaksana proyek menggunakan bahan material di luar ketentuan yang tercantum dalam dokumen DED.

“Karena itu, pekerjaan harus segera dihentikan. Konsultan pengawasan dan PPK wajib bertindak tegas untuk memerintahkan penggantian material dengan batu kali atau batu sesuai perencanaan,” desaknya.

Praktisi hukum itu juga menegaskan, pelaksana proyek tidak boleh seenaknya menggunakan material di luar dokumen perencanaan, terutama untuk fasilitas publik seperti Puskesmas yang menjadi pusat layanan kesehatan masyarakat.

“Kalau pelaksananya tidak mau tunduk pada ketentuan, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan. CV Ariesta Kencana sebagai kontraktor pelaksana bisa diproses hukum jika terbukti melanggar dokumen konstruksi,” tegasnya.

Ia menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah harus diawasi ketat agar tidak menjadi ajang penyimpangan.

“Uang Rp5 miliar itu uang negara, bukan uang pribadi. Kalau mau bangun rumah pribadi, silakan pakai batu karang. Tapi jangan seenaknya untuk bangunan publik seperti Puskesmas,” pungkasnya.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Pegawai Resah, Uang Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Penetapan.

Daerah

490 Hari Uang Negara Hilang di Kantor Bupati Halteng: Kasus Masih Menggantung.

Daerah

Gete Valve Jebol, Layanan Air Bersih PDAM Halteng Terganggu di Sejumlah Wilayah.

Daerah

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Daerah

Awal 2026, Ketua Umum Organda Halteng Sambangi Portal Kilo 3, Pantau Aktivitas Kendaraan.

Daerah

Akhirnya Terungkap di Forum DPP PKB: Kasus KDRT yang Menimpa Anak Ketua Dewan Syura DPC Halteng Disuarakan ke Pusat

Daerah

Video Oknum Guru di Desa Tepeleo Foto Bersama Paslon 03 Serta Acungkan Salam Tiga Jari.

Daerah

Rencana Bimtek, Per Desa Dikenakan Biaya 6 Juta Rupiah Mendapat Sorotan.

You cannot copy content of this page