Sabtu, 18 Oktober 2025.21:05 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Ironis. Di tengah gencarnya pemerintah daerah menggaungkan “pembangunan berkualitas”, proyek strategis senilai miliaran rupiah justru diduga melanggar aturan. Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur, Halmahera Tengah, senilai Rp5 miliar, diduga menggunakan batu karang laut ilegal sebagai material pondasi.
Data LPSE Halmahera Tengah mencatat proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan, dengan kode lelang 10048581000, pagu dan HPS Rp5 miliar, serta dimenangkan oleh CV. Ariesta Kencana dengan nilai negosiasi akhir Rp4,9 miliar.
Penelusuran tim Pers Tipikor.id di lapangan menunjukkan fakta mengejutkan: pondasi telah dibangun menggunakan batu karang laut, bukan batu kali atau batu gunung seperti tertulis dalam RAB.
Dalam RAB dan SNI 03-2834-2000, material pondasi harus berupa batu kali atau batu gunung keras, tidak berpori, tidak lapuk, dan bebas dari garam laut maupun bahan organik. Ketentuan tegas menyebut:
“Tidak diperkenankan menggunakan batu karang laut atau batu kapur lunak.”
Batu karang laut mengandung garam tinggi yang mempercepat korosi besi dan melemahkan semen, sehingga pondasi berisiko cepat retak dan umur konstruksi menjadi pendek.
Seorang sumber internal teknis menegaskan, penggunaan material ini merupakan pelanggaran spesifikasi dan kontrak.
“Kalau pondasi pakai batu karang, itu bukan sekadar salah bahan. Itu pelanggaran RAB dan menurunkan kualitas konstruksi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan: apakah aparat penegak hukum berani untuk bertindak? Praktik ini jelas bukan kelalaian, melainkan dugaan penyimpangan kontrak.
Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Halteng, dan Unit Tipikor Polres Halteng — diharapkan agar memeriksa dokumen RAB, laporan harian, dan berita acara pekerjaan penting untuk memastikan apakah penggunaan material ilegal dilakukan sengaja atau seperti apa.
Proyek Puskesmas Messa merupakan proyek strategis yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025. Jika tidak segera dikoreksi, praktik ini dapat merusak kredibilitas pengelolaan proyek dan menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya.
Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Ariesta Kencana terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek tersebut. (Editor: Rosa)



