Rabu, 17 Agustus 2025. 16:53 WIT.
8 – Praktik rangkap jabatan bukan hanya menjadi persoalan di tingkat nasional, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi daerah, termasuk di Halmahera Tengah (Halteng). Selama ini, isu rangkap jabatan sering dikaitkan dengan potensi benturan kepentingan, lemahnya fungsi pengawasan, serta rawannya penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Di Halteng, praktik semacam ini juga kerap menjadi sorotan. ASN yang merangkap jabatan di luar tugas utamanya dituding dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, bahkan berpotensi menghambat pelayanan publik.
Meski belum ada data resmi seterinci di pusat, kasus-kasus yang muncul di daerah menjadi cermin bahwa problem rangkap jabatan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kondisi ini semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap rangkap jabatan ASN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apa yang dikaji KPK di tingkat nasional semestinya menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, termasuk Halteng, agar tidak terjebak dalam pola yang sama.
Seperti dilansir dari BERITAPLUS.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia. Acara yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8), ini menjadi langkah awal mitigasi risiko rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merangkap sebagai komisaris di lingkungan BUMN maupun anak perusahaan.
Rangkap jabatan ASN di jajaran BUMN selama ini menjadi sorotan masyarakat luas. Data KPK mencatat, sepanjang 2015 hingga 2023 terdapat 17 pengaduan masyarakat terkait isu tersebut.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan praktik rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. “Hal itu dapat merusak integritas dan tata kelola lembaga publik,” tegasnya.
Kajian yang tengah dilakukan KPK akan memetakan praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya—mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan yang ada.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Eko Prasojo, menilai rangkap jabatan perlu dimitigasi karena rawan memicu benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga rangkap pendapatan. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan definisi operasional terkait rangkap jabatan agar tidak menimbulkan grey area.
“Diperlukan disclosure dan mitigasi risiko terhadap rangkap jabatan yang diperbolehkan, agar kajian ini menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat memperkuat integritas lembaga publik,” ujar Eko.
Selengkapnya: KPK.go.id.
Kajian KPK soal rangkap jabatan ASN di BUMN ini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah, termasuk Halmahera Tengah. Jika di pusat saja persoalan rangkap jabatan dinilai rawan benturan kepentingan, maka di daerah seharusnya lebih waspada. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, agar jabatan publik benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan demi keuntungan pribadi. (Editor: Rosa)
