Kamis, 17 Juli 2025. 18:25 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar pelayanan perizinan usaha secara jemput bola. Kegiatan ini menyasar rumah makan, warung, penginapan, hingga hotel yang beroperasi di Kecamatan Weda.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengantongi izin resmi dan menyetor pajak serta retribusi secara rutin.

“Kami turun langsung ke lapangan agar pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan mengurus perizinan. Ini bagian dari edukasi dan penegakan Perda, sekaligus strategi peningkatan PAD,” jelas Tantawi Ibrahim, Kepala Bidang Penagihan Dispenda Halteng, Kamis (17/7/2025).

Pelayanan dilakukan secara langsung di titik-titik usaha, dengan membuka konsultasi, pendataan, dan fasilitasi penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan daerah. Para pelaku usaha juga diberikan pemahaman tentang jenis pajak dan retribusi yang wajib dibayar.

“Sesuai Perda, usaha rumah makan, warung, dan penginapan adalah objek pajak daerah. Kami pastikan proses ini berjalan transparan, tanpa pungli, dan semua pelaku usaha mendapat hak informasi secara utuh,” ungkap Abdullah Riski Zainuddin, Kasubid Penagihan Dispenda.
Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi pendekatan ini. Mereka mengaku terbantu karena selama ini belum memahami secara detail mekanisme perizinan dan kewajiban perpajakan.
Personel Dispenda yang diturunkan ke lapangan terdiri dari tim penagihan, pendataan, dan pelayanan perizinan. Pelaksanaan kegiatan ini akan terus berlanjut di kecamatan lain sebagai bagian dari upaya berkelanjutan.
“Setelah Weda, kami akan bergerak ke Kecamatan Weda Tengah dan daerah lainnya. Prinsipnya, semua pelaku usaha harus terlayani dan teredukasi secara adil,” tutup Tantawi.
Dengan pendekatan humanis dan berbasis edukasi, Dispenda Halmahera Tengah berharap terbentuk budaya sadar pajak yang kuat di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap Perda menjadi kunci memperkuat fondasi keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (Editor: Rosa).



