Selasa, 26 Agustus 2025. 10:43 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kasus dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah kian mengkhawatirkan. Tanah strategis yang terletak di depan kantor DPRD dan kediaman Bupati, tepat di belakang SMA Negeri 1 Weda, bukan hanya diduga diperjualbelikan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kini bahkan sudah digusur.

Fakta bahwa aset daerah bisa digusur tanpa dasar hukum memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang merugikan daerah. Informasi ini bukan lagi rahasia, melainkan sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun ASN di lingkup Pemkab Halteng.
Padahal, aturan jelas melarang pengalihan aset daerah secara sepihak. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebut, pemindahtanganan aset daerah hanya bisa dilakukan dengan persetujuan DPRD dan keputusan kepala daerah. Segala bentuk transaksi di luar mekanisme resmi adalah ilegal. Bahkan, dugaan keterlibatan ASN dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Salah satu warga berinisial AHT menilai kasus ini tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, “Awalnya saya lihat waktu penggusuran, saya pikir di area tersebut akan dibangun proyek. Ternyata belakangan baru diketahui tanah itu dijual ke warga lain. DPRD harus segera memanggil Bagian Aset dan instansi terkait yang menangani tanah Pemda. Jangan sampai lembaga pengawasan justru menutup mata terhadap praktik yang merugikan daerah,” tegas AHT kepada Pers Tipikor.id.
Desakan sumber makin keras agar DPRD bersama BPKAD, Bagian Aset, dan Inspektorat turun tangan memeriksa status tanah tersebut. “Kalau DPRD tidak bergerak, berarti sama saja membiarkan aset daerah dirampok di depan mata,” tambah sumber.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan jual-beli ilegal, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga asetnya. Sumber menegaskan, jika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka skandal serupa akan terus berulang dan aset daerah bisa hilang satu per satu. (Editor: Rosa)

