Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:03 WIB

“108 Sertifikat Tanah Terbit, Tapi 60,74 Persen Aset Tanah Pemda Halmahera Tengah Masih Misteri”.

Selasa, 20 Mei 2025. 21:59 WIT.

HAL-TENG PERS – TIPIKOR.ID. Mengungkap saldo aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, berdasarkan data per 31 Desember 2023 mencatat nilai sebesar Rp408.225.428.728,00. Nilai ini mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.362.533.218,00 atau 0,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp409.587.961.946,00. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh penghapusan aset tanah yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Naskah Perjanjian Nomor 900/1171 tanggal 24 November 2023.

Meski terjadi penurunan nilai aset, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus berupaya mengamankan aset daerahnya. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 108 sertifikat tanah diterbitkan atas nama pemerintah daerah di Kecamatan Weda Tengah sebagai bagian dari program strategis memperkuat legalitas aset dan mencegah sengketa kepemilikan.

Untuk tahun 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalokasikan anggaran untuk pensertifikatan 200 bidang tanah. Program ini dijalankan oleh Tim Percepatan Legalisasi Aset Tanah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 100.05/KEP/252/2019, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 180/PKS/24/2019 dan 99UP.02.04/82.02/IX/2019. Untuk menangani aset bermasalah secara hukum, Pemda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Weda lewat Perjanjian Kerja Sama Nomor 180/MOU/20/2019 dan B453/Q2.15/EP/9/2019.

Namun di balik pencapaian tersebut, tantangan besar masih tersisa. Berdasarkan data tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memiliki total 917 bidang tanah dengan luas mencapai 8.549.451,35 meter persegi. Dari jumlah tersebut, baru 252 bidang tanah dengan luas 1.459.216,10 meter persegi yang bersertifikat. Artinya, masih ada 665 bidang tanah dengan luas 7.090.235,25 meter persegi yang belum memiliki sertifikat resmi.

Tambahan 108 sertifikat tanah yang diterbitkan sepanjang 2023 mengurangi jumlah tanah belum bersertifikat menjadi 557 bidang, dengan luas yang diperkirakan sebesar 5.938.782,45 meter persegi.

READ  Proyek Siluman "Kok-kok nam-nam" Tanpa Papan Nama

Jika dihitung, masih ada sekitar 60,74 persen bidang tanah milik Pemda Halmahera Tengah yang belum bersertifikat.

Sumber yang enggan dipublish namanya menyatakan, “Penerbitan 108 sertifikat memang kemajuan, tapi itu baru permukaan. Masih banyak aset yang belum bersertifikat atau bahkan belum terdata. Jika tidak ada langkah serius dan transparan, aset daerah berisiko jatuh ke pihak lain.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan administratif harus diimbangi transparansi dan pemetaan menyeluruh. Tanpa data yang lengkap dan valid, risiko kehilangan aset tetap menjadi ancaman serius.

Apakah aset tanah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sudah benar-benar aman dan terlindungi secara hukum?(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Organda Halteng Gelar Aksi Jum’at Bersih di Terminal Kota Weda.

Daerah

Warga Antusias Beri Apresiasi Kepada Pj Bupati Dan Kadis Disdukcapil.

Daerah

REFLEKSI MAY DAY, PEMUDA KOTA WEDA GELAR CAKALELE.

Daerah

Partai Nasdem Halmahera Tengah Targetkan Lima Kursi.

Daerah

Sirwan Upara, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri Lukulamo Menutup kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing.

Daerah

Disinyalir, Akun TikTok Milik Oknum ASN, Memposting Foto Deklarasi Ims-Adil.

Daerah

Sadis!! Dua Paket Proyek Drainase Masing masing Cair 30 persen, Pekerjaan Tak Kunjung Dikerjakan.

Daerah

Mantan Ketua KMMDK : PT. MAI Sudah Keterlaluan, Pengrusakan Mobil Warga Bentuk Anarkisme dan Penghinaan terhadap Pemerintah.

You cannot copy content of this page