Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Jumat, 11 September 2026 - 20:18 WIB

100 Persen Tercatat, Jejak Dokumen Pembayaran Islamic Center Halteng Terbuka.

Jumat, 11 September 2026. 21:16 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Angka 100 persen tercatat dalam dokumen pekerjaan pembangunan Islamic Center Halmahera Tengah. Namun, di balik angka tersebut terdapat rangkaian dokumen administrasi dan pembayaran yang kini menjadi bagian penting untuk ditelusuri dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut.

Proyek pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.469.092.286,00 dan dikerjakan oleh CV Sentosa Star.

Dalam dokumen proyek yang berhasil dikantongi PERS TIPIKOR.ID, terdapat Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 640/05/PP/APBD/DPKPP-HT/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022 yang mencatat progres pekerjaan mencapai 100 persen.

Sehari kemudian, pada 6 Desember 2022, diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (LHPP) Nomor 640/05/LHPP-ISC/APBD/DPKPP-HT/XII/2022.

Catatan tersebut menjadi penting ketika disandingkan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan yang hingga kini masih menjadi sorotan.

Selain dokumen pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran yang dihimpun PERS TIPIKOR.ID juga menunjukkan adanya pencairan Termin IV pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah.

Dalam kuitansi resmi bulan Oktober 2022, tercatat pembayaran sebesar Rp520.363.843,00 dengan kode rekening 5.2.01.02.5.2.3.01.01.0005.

Pada uraian pembayaran tertulis:
“Pembayaran Termyn IV Atas Pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah.”
Kuitansi tersebut diterbitkan di Weda, 24 Oktober 2022.

Dokumen mencatat BT sebagai Bendahara Pengeluaran dengan status “Lunas Dibayar”. Sementara AJ tercatat sebagai Pengguna Anggaran dengan keterangan “Setuju Dibayar”.
Penerima pembayaran tercatat M. IT, selaku Direktur CV Sentosa Star.

Kuitansi tersebut juga mencantumkan SPP Nomor 141/SPP-LS/1.4.1.1/HT/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, dengan nilai yang sama, yakni Rp520.363.843,00.

Pada bagian verifikasi, terdapat cap “Terverifikasi” bertanggal 28 Oktober 2022.

Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan adanya jejak administrasi pembayaran yang tercatat secara formal.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pembayaran tersebut berkaitan dengan progres pekerjaan yang dalam dokumen tercatat 100 persen, sementara kondisi fisik bangunan di lapangan masih menjadi sorotan.

READ  Terungkap, Percakapan Digroup WhatsApp, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti.

Kejari Halteng Geledah Sejumlah OPD

Perkara pembangunan Islamic Center ini kemudian memasuki tahapan penyidikan yang lebih serius.

Pada 8 Juli 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen maupun alat bukti yang berkaitan dengan pembangunan Islamic Center.

Namun, hingga 11 September 2026, Kejari Halmahera Tengah belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

“Masih dalam proses perhitungan kerugian negara di BPKP Malut. Kami juga masih menunggu hasil dari BPKP.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara.

100 Persen di Dokumen, Bagaimana Kondisinya?

Kini, titik perhatian berada pada kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi nyata pekerjaan.

Di satu sisi, dokumen pemeriksaan mencatat progres 100 persen. Di sisi lain, kondisi fisik bangunan menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan catatan administrasi proyek.

Bukti lain adanya perbedaan penulisan nomor dan tanggal kontrak pada dokumen yang dihimpun.

Dokumen sebelumnya mencantumkan Kontrak Nomor 640/01/SPP-KTRK/ISC/DPKPP-HT/III/2022 tertanggal 24 Maret 2022. Sementara kuitansi Termin IV mencantumkan Nomor 640/01/SPP-KTRK/ISC/DPKP-HT/II/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Perbedaan pencatatan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi dengan dokumen kontrak asli untuk memastikan kesesuaian administrasinya.

Dengan nilai proyek mencapai Rp3,46 miliar, progres pekerjaan yang tercatat 100 persen, serta jejak pembayaran Termin IV sebesar Rp520,36 juta, proyek Islamic Center Halmahera Tengah kini berada dalam sorotan proses hukum.

READ  RDP DPRD Halteng Hasilkan Kesepakatan, Front Fagawene: Jika Tak Dieksekusi, Kami Turun Lagi.

Kejari Halteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara. Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara ini akan berlanjut.

Publik kini menunggu bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi kesesuaian antara dokumen, pembayaran, hasil pekerjaan, dan kondisi fisik proyek di lapangan.

PERS TIPIKOR.ID — Mengungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Halteng Himbau Masyarakat Jelang Aksi Unjuk Rasa.

Hukrim

BUPATI HALMAHERA TENGAH DIMINTA TINDAK LANJUTI MASALAH INI.

Daerah

Truk Bermuatan Rumput Terbalik di Gunung Tabalik.

Daerah

1 Miliar Lebih, Utang Pemkab Halteng Ke Kontraktor, Penjabat Bupati Diminta Selesaikan.

Hukrim

Tahun 2022, Unhas Melahirkan 26 Profesor

Daerah

Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Organda Halmahera Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446.

Daerah

Keselamatan Publik Terancam, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Jadi Sorotan.

Daerah

Rekaman Suara Aktivitas Scrap di Weda, Nama LSM dan Polisi Ikut Terseret.

You cannot copy content of this page