Kamis, 27 Agustus 2026.20:38 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pemuatan limbah scrap di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi perhatian setelah tiga pesan suara yang diterima Pers Tipikor.id mengungkap percakapan mengenai proses pengiriman scrap dan permintaan pembayaran sebesar Rp1,5 juta.
Dalam rekaman tersebut, pihak yang berbicara menyebut aktivitas pemuatan scrap di Weda kerap menghadapi berbagai kendala dari sejumlah pihak.
“Untuk pemuatan scrap khususnya di Weda itu gangguan itu ada saja, yaitu LSM, orang sekitar situ, pihak kepolisian banyak yang cari-cari, khususnya muatan scrap.
”Pada bagian rekaman disebutkan, jadi kalau yang sekarang bisa di bayarkan ke saya yang satu setengah (Rp1.500.000) .“Untuk yang berikut di bayarkan ke cabang kami yang di weda, jadi ketika pengisian di bayarkan ke Mas Dadang yang ada di Weda.
”Penyebutan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dalam percakapan yang sama terdapat pembahasan mengenai pembayaran Rp1,5 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan pembayaran dokumen dan pihak LMS untuk kelancaran proses pengiriman.Pada bagian lain rekaman disebutkan:
“Untuk selanjutnya Rp1.500.000 dibayarkan ke cabang kami, yaitu Mas Dadang yang ada di Weda.
”Namun, berdasarkan konteks percakapan, pembayaran kepada Dadang tersebut disebut berkaitan dengan pengiriman berikutnya, bukan pernyataan bahwa Dadang telah menerima uang Rp1,5 juta dari pemilik barang dalam pengiriman yang sedang dipersoalkan.
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Bagas, pihak ekspedisi yang berada di Surabaya sekaligus membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya.
Bagas menjelaskan, informasi mengenai kondisi di Weda merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak cabang ekspedisi di Weda, yakni Dadang. Pihaknya di Surabaya, kata Bagas, tidak mengetahui secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami di Surabaya tidak mengetahui, makanya kami hanya meluruskan informasi tersebut,” ujar Bagas melalui sambungan telepon.
Menurut Bagas, pihak Surabaya hanya menerima informasi mengenai kondisi limbah scrap dari cabang di Weda, kemudian meneruskannya kepada pemilik barang agar komunikasi seluruh pihak dapat berjalan dengan baik.
“Kalau mengenai limbah scrap yang ada di Weda, kami di Surabaya tidak mengetahui. Itu penyampaian dari cabang kami di Weda, yaitu Pak Dadang. Maka kami melanjutkan kepada pemilik mengenai apa yang terjadi di Weda, sehingga semua pihak berkomunikasi dengan baik agar semua berjalan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Dadang yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait persoalan tersebut memberikan jawaban singkat.“Siap-siap dan saya tidak menerima uang itu dari pemilik barang,” tulis Dadang.
Sudah saya sampaikan, untuk kepolisian dan LSM itu saya tidak sampaikan ke TIM BERKAH WEDA yang di Surabaya, saya cuman sampaikan itu ada tanyakan dokumen pengeriman besi, jelas Dadang.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa Dadang tidak mengakui telah menerima uang Rp1,5 juta dari pemilik barang.
Di sisi lain, nama LSM dan pihak kepolisian yang disebut dalam pesan suara masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Rekaman tersebut menyebut keberadaan LSM dan kepolisian dalam konteks pihak-pihak yang disebut kerap mempertanyakan atau mencari persoalan terkait aktivitas pemuatan scrap.
Pers Tipikor.id tidak menyimpulkan bahwa LSM maupun kepolisian yang dimaksud menerima uang atau terlibat dalam permintaan pembayaran tersebut. Penyebutan nama atau institusi dalam rekaman masih perlu diverifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, keterangan mengenai aktivitas cabang ekspedisi di Weda juga menjadi bagian yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda antara informasi yang disampaikan pihak cabang dengan pihak di Surabaya.
Pers Tipikor.id masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam rekaman. (Editor: Rosa).



