Senin,17 Maret 2025 .
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. — Wakil Ketua Komisi I bersama tiga perwakilan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah (Disnaker) untuk mengajukan pengaduan, pada 17 Maret 2025 .

Dalam laporan yang disampaikan, total terdapat sembilan pekerja lokal yang terkena PHK oleh PT MAI. Para pekerja mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja mereka.
“Kami mendampinggi mereka datang ke Disnaker untuk meminta keadilan dan kejelasan terkait PHK ini agar ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja yang terdampak,” ujar Wakil Ketua Komisi I Putra Sian Arimawa.
Sian menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.
Para pekerja berharap adanya mediasi yang adil serta solusi yang berpihak kepada mereka, baik berupa pemulihan hak atau kompensasi yang layak. Selain itu, mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan perusahaan lebih transparan dalam kebijakan ketenagakerjaan, jika kehadiran investasi pertambangan tidak mensejahterakan masyarakat maka tidak ada gunanya mereka hadir di negeri kita yang kaya ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil di terima Pers Tipikor.id, mayoritas pekerja yang di PHK adalah anak-anak lokal.
Kabid pembinaan Disnaker Halmahera Tengah Fauzan Anshari ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak Naker akan mengundang manajemen PT MAI pada hari kamis untuk dimintai keterangan sekaligus upaya mediasi, ungkap pria dengan sapaan akrab Ari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MAI belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang diajukan ke Disnaker Halmahera Tengah. (Rosa).


