Kamis, 25 September 2025.14:10 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Halmahera Tengah, Harianto Pane, turut dihadiri para pejabat utama Kejari, yakni Kasi Intel Gerald Sahulteru, Kasi Pidsus Imam Abdi Utama, Kasi Datum Rahman Sandy Ela Sabtu, dan Kasipidum Zubaidah Tomulay. Hadir pula perwakilan unsur Forkopimda, di antaranya Danramil 1512 Weda Kapten Inf. Juliaddin mewakili Dandim 1512, serta KBO Reskrim Ipda Irwan Madero mewakili Kapolres Halteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari memusnahkan beragam barang bukti hasil sitaan, mulai dari narkotika, minuman keras tradisional, senjata tajam, hingga benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
- 8 paket kecil ganja seberat 6,58 gram,
- 19 sachet sabu seberat 1,0845 gram,
- 2 bungkus besar ganja dan 14 paket kecil dengan total 37,6 gram,
- 2 sachet kecil ganja dengan berat 625,7 gram,
- 12 sachet sabu seberat 2,54 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan 80 kantong plastik minuman keras tradisional cap tikus, sejumlah senjata tajam berupa parang, pisau, kater, gergaji, hingga pipa besi.
Tak hanya itu, puluhan barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, antara lain kartu ATM, kartu seluler, alat hisap narkotika (bong), pakaian, tas, brankas besi, hingga peralatan kesehatan ilegal berupa jarum suntik, timbangan digital, cairan filler, anestesi, hingga sarung tangan medis.
Kajari Halteng Harianto Pane menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kajari bersama unsur Forkopimda dengan cara dibakar, dipotong, serta dihancurkan sesuai jenis barang bukti.
Acara ini juga dihadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).





