Selasa, 1 September 2026.12:44 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Anggaran boleh dialokasikan, perjalanan dinas boleh dicantumkan. Tetapi ketika target keluaran sebuah kegiatan justru tercatat nol, pertanyaan mengenai dasar perencanaan dan ukuran keberhasilannya tak bisa begitu saja diabaikan.
Hal itu terungkap dalam analisis Pers Tipikor.ID terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dari total pagu BPBD sebesar Rp7.833.484.446, hasil analisis dokumen menunjukkan sedikitnya dua subkegiatan dengan total anggaran Rp189.999.600, sementara indikator keluaran yang tercantum dalam dokumen menunjukkan target 0.
Kedua subkegiatan tersebut yakni Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota dengan pagu Rp39.999.700 dan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota sebesar Rp149.999.900.
Pada subkegiatan Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota, dokumen mencatat pagu sebesar Rp39.999.700.
Namun, indikator keluaran yang tercantum dalam dokumen menunjukkan target 0 orang.
Di saat yang sama, struktur belanja subkegiatan tersebut mencantumkan perjalanan dinas sebesar Rp8.580.000, terdiri dari Rp4.780.000 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Rp3.800.000 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika target peserta dalam indikator tercatat nol orang, siapa yang menjadi sasaran kegiatan gladi kesiapsiagaan tersebut?
Jika angka nol tersebut merupakan kesalahan penginputan atau kesalahan administratif, BPBD perlu menjelaskan bagaimana indikator tersebut dapat tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran.
Sebaliknya, apabila angka tersebut memang merupakan target sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disahkan, maka dasar pengukuran keberhasilan kegiatan dengan anggaran hampir Rp40 juta tersebut menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.
Persoalan serupa terlihat pada subkegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota.
Subkegiatan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp149.999.900. Namun, berdasarkan indikator yang tercantum dalam dokumen yang dianalisis, target keluarannya juga tercatat 0.
Padahal, struktur belanjanya mencantumkan perjalanan dinas sebesar Rp46.300.000, terdiri dari Rp10.000.000 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Rp36.300.000 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Dengan demikian, terdapat subkegiatan pelatihan dengan anggaran hampir Rp150 juta dan perjalanan dinas puluhan juta rupiah, sementara indikator keluaran dalam dokumen tercatat nol.
Di sinilah persoalan akuntabilitas anggaran menjadi relevan.
Sebab, ketika sebuah kegiatan telah dianggarkan, publik berhak mengetahui apa target yang hendak dicapai, siapa penerima manfaatnya, bagaimana kegiatan tersebut diukur, dan apa hasil yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Anggaran Rp200 Juta Seluruhnya Tercatat untuk Perjalanan Dinas
Temuan lain juga muncul pada subkegiatan Fasilitasi Pengumpulan Data Penduduk di Daerah Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota.
Dalam dokumen yang dianalisis, subkegiatan tersebut memiliki pagu Rp200 juta dengan target 20 laporan. Sementara berdasarkan struktur kode rekening yang tercantum dalam dokumen, pagu tersebut tercatat pada Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Secara matematis, Rp200 juta untuk target 20 laporan setara dengan sekitar Rp10 juta per target laporan.
Karena itu, struktur penganggaran tersebut cukup relevan untuk dipertanyakan: apa dasar perencanaan sehingga seluruh pagu subkegiatan tersebut tercatat pada komponen perjalanan dinas, dan bagaimana mekanisme pembentukan serta pertanggungjawaban 20 laporan yang menjadi target kegiatan?
Jika ditarik ke keseluruhan struktur DPA BPBD Tahun Anggaran 2025, persoalan perjalanan dinas menjadi semakin menarik untuk dicermati.
Dari total pagu BPBD sebesar Rp7.833.484.446, tercatat Rp1.393.450.000 dialokasikan pada kelompok Belanja Perjalanan Dinas dan tersebar pada 12 subkegiatan.
Rinciannya terdiri atas Rp551.280.000 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Rp842.170.000
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Dengan demikian, nilai perjalanan dinas tersebut mencapai sekitar 17,78 persen dari total pagu BPBD Tahun Anggaran 2025.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas menjadi salah satu komponen belanja yang cukup signifikan dalam struktur anggaran BPBD.
Temuan dalam analisis dokumen ini tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
Diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta penjelasan dari pihak terkait.
Namun demikian, dokumen anggaran merupakan dokumen publik. Karena itu, hubungan antara anggaran, kegiatan, indikator, target dan hasil semestinya dapat dijelaskan secara terang.
BPBD Kabupaten Halmahera Tengah perlu memberikan penjelasan setidaknya terhadap sejumlah pertanyaan yang muncul dari analisis dokumen tersebut.
Mengapa terdapat subkegiatan dengan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara target keluarannya tercatat nol?
Apakah angka nol tersebut merupakan kesalahan penginputan atau persoalan dalam penyusunan indikator perencanaan?
Bagaimana realisasi pelaksanaan dan ukuran keberhasilan kedua subkegiatan tersebut?
Serta, apa dasar penganggaran Rp200 juta pada subkegiatan pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana yang dalam struktur dokumen tercatat pada rekening perjalanan dinas dalam kota?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Justru, ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sebab, ketika anggaran dicantumkan, kegiatan harus jelas. Ketika kegiatan direncanakan, target harus terukur. Dan ketika uang publik dibelanjakan, hasilnya harus dapat dibuktikan.
Bukan sekadar angka dalam dokumen.
Kalak BPBD Belum Memberikan Tanggapan
Kalak BPBD Kabupaten Halmahera Tengah, Muhlis Taher, S.Pd., telah dikonfirmasi Pers Tipikor.ID melalui pesan WhatsApp pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.36 WIT.
Hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi tersebut telah terbaca, namun Muhlis Taher belum memberikan tanggapan atau keterangan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan Pers Tipikor.ID mengenai temuan dalam analisis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pers Tipikor.ID tetap membuka ruang bagi BPBD Kabupaten Halmahera Tengah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (Editor: Rosa).



