Sabtu, 3 Agustus 2024.13:55 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Pembangunan proyek pekerjaan jalan lapen (Lapis penetrasi) di Desa Gemia Kecamatan Patani Utara yang dikerjakan oleh CV. Harsa Karya diduga tak tuntas.

Proyek dengan bukti, berita acara hasil pemilihan Nomor: 03/Ba-Hasil Pemilihan/Peningkatan Jalan Desa Ruas Jalan Jln. Dalam Desa Gemia (DAK TRANDES)/II1/2024 tanggal 14 Maret 2024, dan berdasarkan Berita Acara Hasil Negosiasi/Reverse Auction Nomor: 03/Ba-Hasil Negosiasi/ Peningkatan Jalan Desa Ruas Jalan Desa, nilai Penawaran Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 1.865.295.600,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) kami nyatakan diterima/ disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara di haruskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah di terbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta petunjuk teknisnya.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id belum lama ini, Proyek yang mengunakan sumber dana DAK adanya dugaan kuat anggaranya telah di cairkan 100 % akan tetapi pekerjaan tdak selesai.
Selain hal tersebut, ini terindikasi dengan adanya keluhan sejumlah warga/masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan yang tak tuntas tersebut.
Bahkan, sorotan masyarakat mencuat, diduga proyek tersebut adalah proyek groupnya Beny Laos.
Warga yang enggan namanya diulis menegaskan, oleh karena atas nama masyarakat, kami meminta kepada instansi terkait agar segera menindak lanjut temuan lapangan ini.
“Kami juga berharap ke aparat penegak hukum, agar setiap pekerjaan proyek seperti ini harus di telusuri, sehingga masyarakat dan Negara tidak dirugikan”.
Sementara itu, pihak ketiga/kontraktor hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(Rosa)