Rabu, 27 Agustus 2025.23:56 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Ironinya, proyek peningkatan Jalan Sif–Palo yang menjadi salah satu akses vital di Halmahera Tengah justru berakhir buntu. Dengan nilai kontrak Rp11,04 miliar, proyek ini hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 38,96 persen, namun kontraktor tetap menerima pembayaran penuh hingga 100 persen.
Laporan BPK RI menyebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp4,3 miliar yang tidak sebanding dengan progres pekerjaan. Lebih mencengangkan, pencairan tetap dilakukan meski PPK/PPTK sudah dua kali melayangkan surat permohonan pemblokiran dana. Dua kali addendum kontrak pun tidak menyelamatkan proyek: dana habis, jalan yang dikerjakan malah sudah mulai mengalami kerusakan.
Kini, persoalan ini berubah menjadi bola panas di tangan aparat penegak hukum. Publik dibuat bingung dengan simpang siur penanganan kasus. Informasi beredar, perkara ini sempat disebut ditangani Kejati, kemudian bergeser ke Polda, dan belakangan dikabarkan kembali lagi ke Kejaksaan. Lantas siapa sebenarnya yang memegang kendali atas perkara sebesar ini?
Informasi lain yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id menyebut sejumlah pihak telah dipanggil aparat penegak hukum. Namun, belakangan justru beredar kabar pemeriksaan belum bisa dilanjutkan, menambah kabut tebal atas kejelasan proses hukum.
.Persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kontrak, melainkan dugaan korupsi terang benderang. DPRD Halmahera Tengah tidak boleh berdiam diri, sementara aparat penegak hukum dituntut memperjelas arah penanganan perkara ini.
Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara menegaskan, proyek Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 merupakan pekerjaan gagal. Kontraktor pelaksana, CV. Bintang Pratama, menerima seluruh pembayaran melalui empat kali SP2D, meski progres hanya 38,96 persen.
Nomor Kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHT/IV/2023 Tanggal Kontrak: 11 April 2023 Nilai Kontrak: Rp11.041.401.000,00 Realisasi Fisik: 38,96 persen Pembayaran: 100 persen (Rp11,04 miliar)
Bukti lain yang dihimpun Pers Tipikor.id juga memperlihatkan, pencairan dilakukan melalui serangkaian SP2D, termasuk pembayaran termin dan retensi, hingga tuntas 100 persen. Laporan BPK bahkan secara tegas menyebut adanya kelebihan bayar sebesar Rp4,3 miliar.
Publik berhak tahu: siapa yang memerintahkan pencairan penuh meski proyek macet? Siapa yang harus bertanggung jawab atas uang negara yang lenyap?
Kasus Jalan Sif–Palo adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika perkara ini terus dioper tanpa kepastian, publik hanya akan melihat hukum sebagai panggung tarik-ulur kepentingan. Saatnya Kejati, Kejaksaan maupun Polda harus menunjukkan keberanian: menuntaskan kasus, menyeret aktor utama, dan membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli. (Editor: Rosa)





