Kamis, 26 Oktober2023.00:59 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. I
Berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.
Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah. Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.
Namun, mulai dari triwulan satu, triwulan dua, triwulan tiga dan memasuki triwulan empat, hasil evaluasi tersebut terkesan ditutupi, pada hal hasil evaluasi itu bukan ajimat, ujar Sarif salah satu warga kepada Pers Tipikor-id saat bincang santai (01:00 WIT).
Ia mengatakan Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji sudah sepatutnya mengungkapkan hasil evaluasi dari Kemendagri, harapnya.
“Harusnya, setiap hasil evaluasi itu di pertanggung jawabkan kepada rakyat, artinya, hasil evaluasi Ir. Ikram Malan Sangadji dikasih tahu, karena sampai dengan saat bulan Oktober masyarakat tidak tahu, ulasnya.
Ia menekankan, hasil evaluasi Pj Bupati Halmahera Tengah harus transparan meskipun Ir. Ikram Malan Sangadji bukan pejabat yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) alias tak dipilih warga, tegasnya.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kinerja penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, harusnya rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana evaluasi pejabat yang dipilih oleh Kemendagri,” lanjut dia.
Selain itu, dia menambahkan, DPRD Halmahera Tengah melalui pimpinan legisaltif untuk meminta hasil evaluasi dari Kemendagri, artinya jangan kesan tertutup, harapnya.
Terpisah, Penjabat Bupati ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada (25/10), namun sayangnya sampai dengan berita ini terpublikasi, Penjabat Bupati enggan berkomentar dan atau memberikan keterangan. (Rosa).