Sabtu, 16 Agustus 2025.21:45 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Weda, tepatnya di areal kilometer tiga, ujung perkantoran, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan tersebut berjalan tanpa papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keterbukaan informasi publik.

Pantauan lapangan, seorang pekerja terlihat melakukan penggalian untuk pemasangan tiang PJU. Pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengaku terdapat 32 titik galian untuk tiang lampu yang akan dipasang di sepanjang ruas jalan tersebut.

Ketiadaan papan proyek langsung memantik reaksi masyarakat. Seorang warga yang biasa disapa Ai, menegaskan bahwa hal itu menimbulkan tanda tanya besar.

“Kalau tidak ada papan proyek, ini pekerjaan apa? Seharusnya dinas terkait turun ke lapangan dan mengontrol, bukan diam,” ujar Ai yang meminta namanya tidak ditulis lengkap.

Menurutnya, sebagai warga kami berhak mengetahui asal-usul anggaran, nilai kontrak, hingga siapa kontraktornya. “Keterbukaan informasi itu hak masyarakat. Kalau seperti ini, jelas ada yang janggal dan patut dipertanyakan. Bupati dan Wakil Bupati harus berani menegur kontraktor maupun dinas terkait,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib diumumkan secara transparan melalui papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, penyedia, hingga jangka waktu pelaksanaan. Tanpa itu, publik kehilangan hak dasar untuk mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pembangunan.
Fenomena proyek tanpa papan informasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini. Publik pun menanti sikap tegas kepala daerah dalam menindak kontraktor maupun dinas yang abai terhadap aturan.
Belakangan, informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan, selain di Kecamatan Weda, proyek PJU yang sama diduga tersebar ratusan titik termasuk di Pulau Gebe. Kondisi ini semakin menambah desakan publik agar Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah serius mengawasi jalannya pembangunan infrastruktur penerangan jalan, sehingga tidak menjadi celah penyimpangan anggaran.
Ketiadaan papan informasi dalam proyek pemerintah bukan sekadar kelalaian administratif. Publik menilai, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan penyimpangan. Transparansi yang diabaikan sama saja dengan menutup akses kontrol masyarakat, dan pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.
(Editor: Rosa)




