Kamis, 07 November 2024. 22: 41 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta mengusut proyek pekerjaan irigasi kali Yefetu paket (1).

“Informasi yang diterima Pers Tipikor id,
berkaitan dengan pekerjaan tersebut guna segera dilakukan proses penyelidikan akibat terjadi keterlambatan”.
Amat kepada Pers Tipikor id mengatakan, proyek tahun 2023 sampai dengan saat ini telah berjalan 11 bulan dan mengalami keterlambatan. Kami menduga ini bisa jadi kurangnya pengawasan dari pihak terkait di lokasi proyek, ujarnya.

Karenanya, sebagai warga kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bagian Tipikor Polda/Subdit III Tindak Pidana Korupsi yang berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, agar bisa mememriksa kejelasan proyek tersebut, harapnya.
Berdasarkan kajian kami proyek yang dikerjakan ini terindikasi tidak maksimal dan mengindikasikan lemahnya pengawasan yang mengarah pada dugaan permufakatan jahat hingga terjadi keterlambatan, ungkapnya
Penulusuran Pers Tipikor.id, proyek tahun 2023 dikerjakan Cv. Faifiye Berdikari, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 600/34/SPP/DRAIN-SDA/APBD-P/DPUPR-HG/VII/2023, tanggal kontrak 16 November 2023, total nilai kontrak Rp.4.939.816.000,00,- dengan pekerjaan pemasangan bronjong proteksi longsoran sungai ( Tipe 3).
Amatan Pers Tipikor.id di lapangan, proyek tersebut saat ini masih dalam tahapan dikerjakan.
“Proyek APBD Dengan Tahun Anggaran 2024″.
Sedangkan untuk proyek nomalisasi kali Yefetu, dengan sumber dana DPA dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, total pagu sebesar Rp. 4.000.000.000,00,- dimenangkan oleh Cv. Bamulo Raya, dengan waktu pelaksanaan 110 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terlihat ada progres pekerjaan.
Sampai dengan berita ini terpublikasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah Arif Djalaludin ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum bisa terhubung. (Rosa).




