Home / Daerah / Investigasi / Nasional

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Eksploitasi Batuan Karst Tanpa Izin di Weda Selatan, APH dan Pemda Diminta Bertindak Tegas.

Senin, 4 Agustus 2025.23:32 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pengambilan batuan karst secara ilegal dilaporkan terus berlangsung di kawasan SP 1, Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, maupun dokumen lingkungan yang sah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tampak alat berat terus melakukan kegiatan mengali material batu kapur yang diduga masuk dalam bentang alam karst, tanpa ada tanda-tanda legalitas. Warga mengatakan ini bisa berdampak lingkungan dan kerusakan ekosistem yang mulai tampak.

“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, tapi hampir setiap hari material diangkut keluar. Apakah ini legal atau tidak, kami ragu,” ungkap salah satu warga, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kegiatan semacam ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk pengambilan dan pemanfaatan material tambang harus disertai izin resmi dari otoritas berwenang. Selain itu, pengambilan di kawasan karst juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui.

Kawasan karst sendiri merupakan bentang alam yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti penyimpanan air tanah dan habitat spesies endemik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, wilayah karst tertentu bahkan ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi secara ketat, dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat. Aparat penegak hukum (APH), terutama Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, didesak untuk segera turun tangan dan menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

READ  Pj Kades Gemia Dituding Jadikan Jabatan Ladang Bisnis, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas

“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan sumber daya alam kita dijarah secara terang-terangan. APH dan Pemda jangan tutup mata,” tulis sumber lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.

Aktivitas ilegal yang menyangkut kekayaan alam seperti ini harus dihentikan sebelum membawa kerusakan jangka panjang. Penegakan hukum adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik, bukan segelintir pihak. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Penjabat Bupati Didesak Sidak Proyek Gedung Kesenian.

Daerah

Miris, Dua Unit Mobil Milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rusak Tak Di Gubris.

Daerah

“FPTI Maluku Utara Gaspol! Roadshow Konsolidasi Panjat Tebing di Bumi Fagogoru”.

Daerah

Menuju Ternate, PBSI Halteng Turunkan 15 Pasangan Atlet, di Piala Gubernur 2025.

Daerah

Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Beri Ucapan Selamat.

Daerah

Pj Sekda Halmahera Tengah Yang Baru, “Besok Segera Dilantik”.

Daerah

Drainase Diduga Jadi Biang Kerok, Pagar Proyek 2022 di Halteng Rusak di Sejumlah Titik.

Daerah

SMA Negeri 1 Halteng Raih Penghargaan Pengelolaan Dana BOS Terbaik se-Maluku Utara.

You cannot copy content of this page