Selasa, 22 Oktober 2024. 23:46 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID.
Pengabaian papan proyek adalah pelanggaran undang-undang. Seperti halnya pekerjaan pembangunan Kantor BPD Desa Were dalam proses pembangunan mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seharusnya pihak Desa/Kepala Desa atau tim pelaksana kerja, memasang papan proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apalagi itu kantor BPD, ini jadi tanda tanya besar??
“Salah seorang pekerja, ketika Pers Tipikor id bertanya terkait papa informasi, pekerja tersebut mengatakan tidak ada papan proyek”, jawabnya.
Di tempat terpisah Amat mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasi selaku sosial kontrol”.
Menurutnya, sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu, bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Kepala Desa seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum mendapatkan keterangan resmi dari Pj Kepala Desa Zulkifli Hasan walaupun sudah dikonfirmasi. (Rosa).
