Jum’at, 28 Maret 2025.11:48 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID. –Dua anggota security BPJS Kesehatan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Keduanya, Arifan Alwan dan Dandi Mujib, merupakan warga Desa Were dan Nurweda yang bertugas di bawah naungan perusahaan outsourcing Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Pemecatan ini dilakukan tanpa disertai bukti jelas mengenai kesalahan yang mereka lakukan.
Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Halteng, Juardi Salasa, meminta dinas terkait untuk segera memanggil pihak BPJS Kesehatan guna memberikan klarifikasi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja.
Menurut Juardi, tindakan pemecatan secara sepihak tidak mencerminkan etika kepemimpinan yang baik. Ia menegaskan bahwa aturan terkait PHK telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan adanya prosedur yang jelas sebelum memutus hubungan kerja.
Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian harus dilakukan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum keputusan diambil.Juardi menegaskan, apabila PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Ia mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas demi menegakkan hak-hak pekerja dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi pihak BPJS. (Rosa).



