Sabtu, 26 Maret 2023. 22:29 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek di era kepemimpinan mantan Bupati dan Wakil Bupati Elang-Rahim di keluhkan Warga.
Pasalnya, proyek peningkatan jalan lapen-hotmix pada tanggal 25 juli Tahun 2019 di desa Lelilef Woebulen dan Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah mendapat sorotan Wakil Ketua Karang Taruna Desa Lelilef Woebulen.

Wakil Ketua Karang Taruna Basir Abullah mengatakan, proyek dengan anggaran Miliaran rupiah yang di kerjakan oleh Cv Garolaha Utama, dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 002/SPMK/JLN-DAU/DPUPR-HT/VII/2019, kurang pengawasan dan tidak sesuai dengan folume, ungkapnya.
Buktinya, jalan tersebut di hotmix mulai dari depan SMK Lelilef sampai dengan samping rumah Bapak Muis Karim, bebernya.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah kepemimpinan Pj Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji, harus bisa menindaklanjuti terkait pekerjaan jalan ini, harapnya.
Terpisah direktur Lsm Gele-gela sekaligus Bakal Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Husen Ismail menegaskan,
sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa kontraktor dan dinas terkait, harapnya.
Lanjutnya lagi, dasar pemeriksaan merujuk pada pengadaan barang/jasa Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Bisa juga merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Bahkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ungkapnya.
Katanya lagi, sangat aneh dengan proyek ini. Pasalnya, sampai saat ini pihak hukum tidak terlihat sikapi secara serius, pada hal ini diduga adalah kesalahan fatal, tegasnya. (Rosa).


