Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Penggunaan Batuan Ilegal pada Proyek Rp5 Miliar, Mulai Tahap Fondasi.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Sabtu, 18 Oktober 2025.21:05 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Ironis. Di tengah gencarnya pemerintah daerah menggaungkan “pembangunan berkualitas”, proyek strategis senilai miliaran rupiah justru diduga melanggar aturan. Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur, Halmahera Tengah, senilai Rp5 miliar, diduga menggunakan batu karang laut ilegal sebagai material pondasi.

Data LPSE Halmahera Tengah mencatat proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan, dengan kode lelang 10048581000, pagu dan HPS Rp5 miliar, serta dimenangkan oleh CV. Ariesta Kencana dengan nilai negosiasi akhir Rp4,9 miliar.

Penelusuran tim Pers Tipikor.id di lapangan menunjukkan fakta mengejutkan: pondasi telah dibangun menggunakan batu karang laut, bukan batu kali atau batu gunung seperti tertulis dalam RAB.

Dalam RAB dan SNI 03-2834-2000, material pondasi harus berupa batu kali atau batu gunung keras, tidak berpori, tidak lapuk, dan bebas dari garam laut maupun bahan organik. Ketentuan tegas menyebut:

“Tidak diperkenankan menggunakan batu karang laut atau batu kapur lunak.”

Batu karang laut mengandung garam tinggi yang mempercepat korosi besi dan melemahkan semen, sehingga pondasi berisiko cepat retak dan umur konstruksi menjadi pendek.

Seorang sumber internal teknis menegaskan, penggunaan material ini merupakan pelanggaran spesifikasi dan kontrak.

“Kalau pondasi pakai batu karang, itu bukan sekadar salah bahan. Itu pelanggaran RAB dan menurunkan kualitas konstruksi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan: apakah aparat penegak hukum berani untuk bertindak? Praktik ini jelas bukan kelalaian, melainkan dugaan penyimpangan kontrak.

Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Halteng, dan Unit Tipikor Polres Halteng — diharapkan agar memeriksa dokumen RAB, laporan harian, dan berita acara pekerjaan penting untuk memastikan apakah penggunaan material ilegal dilakukan sengaja atau seperti apa.

READ  GELADI PEMANTAPAN,"PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN BADAN PENGURUS DAERAH, KKSS  KABUPATEN HALMAHERA TENGAH".

Proyek Puskesmas Messa merupakan proyek strategis yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025. Jika tidak segera dikoreksi, praktik ini dapat merusak kredibilitas pengelolaan proyek dan menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya.

Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Ariesta Kencana terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek tersebut. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkades Halteng Diharapkan Cetak Pemimpin Inovatif untuk Pengembangan Desa Wisata.

Daerah

“Jamaah PT Novavil di Halmahera Tengah Resah! Umrah Tak Pasti, Dana Belum Dikembalikan”.

Daerah

Pelajar dan Mahasiswa Desa Waleh Terima Bantuan Program RI PPM dari PT BPN Sepo.

Daerah

Dana Rp500 Juta Pemda Halteng Raib, LPP Tipikor Malut Siap Demo: Tuntut Polda, BPK dan Copot Kapolres!

Daerah

“Gekarya Halteng Resmi Dilantik, Putra Sian Arimawa Tegaskan Perjuangan Bermartabat”.

Daerah

Rp493 Juta Digelontorkan, Proyek Lapangan 65 x 105 Meter Jadi Sorotan.

Daerah

Fagogoru Institute : Pilih Pemimpin Yang Tepat dari Yang Terbaik.

Daerah

Di Konfirmasi Terkait Tumpukan Uang Kurang Lebih 1 Miliar, Pj kades Sidanga Memilih Bungkam.

You cannot copy content of this page