Rabu, 4 Oktober 2023.12:01 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Atas dasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang; Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Yang dijelaskan pada BAB III Tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.
Dengan sejumlah poin penting pada Pasal 15 seperti:
Ayat (2) menjelaskan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
Oleh karena atas dasar tersebut, sekiranya penempatan Arif Djalaludin sebagai PLT Kadis PUPR disinyalir menyalahi ketentuan pada Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut hemat kami, Pelaksana tugas (PLT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah Arif Djalaludin harus legowo melepas jabatan PLT.
Hal ini disampaikan, Ketua tim Imvestigasi Hendro Said Gege, selasa 3/10/2023.
“Kami minta PLT kadis PUPR legowo dan diganti biar bisa total sebagai Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah”.
Sekretaris Tim Investigasi Rusli Ishak menjelaskan, rangkap jabatan Arif Djalaludin sebagai PLT kadis PUPR tentunya disinyalir tidak bisa bekerja maksimal. “Tidak maksimal karena keduanya merupakan dua SKPD besar dan harus fokus,”ungkapnya.
“Dilain sisi, dirinya dibutuhkan
melaksanakan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pendapatan pada daerah dan melakukan perencanaan penerapan pajak serta lainnya. Sehingga dia harus memang fokus di dinas yang dia pimpin, “ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kadis Bapenda menjadi ujung tombak dari sebuah SKPD sehingga dibutuhkan totalitas untuk bekerja dalam menambah pendapatan Daerah.
“Jika pegang dua dinas berarti minimal hanya setengah di satu dan setengah di dinas lain,” yang jelas juga masih banyak putra/putri daerah yang bisa di tempatkan kalau jabatannya sebagai PLT saja,” tambahnya.
Yang membuat rancuh dan bukan lagi rahasia, disinyalir untuk proyek fisik hampir keseluruhannya berada satu pintu yaitu di PUPR.
Terpisah, sampai berita ini ditayang Kepala Dinas Definitif Bapenda Arif Djalaludin tidak dapat dihubunggi. (Rosa).